Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Wayan Sandra memimpin rapat kerja dengan OPD terkait, Senin (18/4/2022).

 

Badung, (Metrobali.com)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelengaraan perizinan berusaha. Raker yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, S.T., dilaksanakan di Ruang Gosana Sekretariat DPRD Badung, Senin (18/4). Raker yang dihadiri anggota Pansus yakni I Wayan Sandra, S.H., I Gusti Ngurah Sudiarsa, S.H., Yayuk Agustin Lessy, S.H., Luh Putun Sekarini, I Wayan Loka Astika, S.H., I Nyoman Satria, S.Sos.,M.Si., dan I Putu Alit Yandinata, S.S., juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabag Hukum, dan tenaga ahli terkait.

Ketua Pansus, Made Ponda Wirawan selepas raker mengungkapkan, rapat pansus mengenai izin berusaha hari ini membahas 15 pasal. Dengan berjalannya rapat muncul masukan-masukan dari anggota pansus maupun dari tenaga ahli. Nomenklatur disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya, karena sebagian besar pasal yang muncul di ranperda ini harus disesuaikan dengan pakem yang sudah pasti dari regulasi yang di atasnya.

“Pansus akan tetap mendorong percepatan penyelenggaraan izin berusaha dengan tujuan percepatan peningkatan investasi di Kabupaten Badung. Regulasi dan nomenklatur tersebut kita sesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penyelengaaran izin berusaha ini sangat penting karena merupakan payung hukum dari perizinan-perizinan yang ada di Kabupaten Badung, yang nantinya dalam pelaksanaan secara teknis akan dibagi di masing-masing OPD terkait. “Akan tetapi payung hukum yang terpenting dari semua perizinan yang ada di Kabupaten Badung ini adalah penyelenggaraan perizinan berusaha. Ke depannya diharapkan semua OPD terkait biar bisa satu bahasa, dan tidak ada lagi beda penafsiran. Di sinilah mengapa kita kejar regulasi Ranperda penyelenggaraan izin berusaha ini agar secepatnya bisa ditetapkan menjadi Perda,” beber Ponda Wirawan.

Disinggung mengenai target penyelesaian ranperda tersebut, Ponda Wirawan menegaskan Pansus menargetkan akan tercapai selama tiga bulan. “Bulan Juni ini sudah clear semua. Jadi selama tiga bulan diharapkan ranperda ini sudah selesai agar bisa kita tetapkan di masa sidang kedua ini, “ ungkapnya.

Terkait izin air bawah tanah (ABT), politisi asal Desa Mambal Abiansemal ini menyatakan, pengurusan perizinan ABT tersebut adalah kewenangan provinsi akan tetapi Dewan sudah mengintruksikan ke jajaran Satpol PP untuk mengawal semua masyarakat pengusaha di Kabupaten Badung untuk memberikan pemahaman terhadap regulasi ABT tersebut. Ketika masyarakat mengalami kendala yang berkaitan dengan ABT agar dilakukan pendampingan. “Inilah peran dari pemerintah,” ucapnya.

Mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menetapkan bahwa tidak diperlukannya lagi penyanding, dirinya mengatakan bahwa aturan harus tetap mengacu pada regulasi yang ada. Yang bisa dilakukan untuk menyikapi regulasi tersebut adalah dengan cara mencarikan nomenklatur atau regulasi yang bisa dipakai untuk menjaga kearifan-kearifan lokal di Kabupaten Badung yang mungkin bisa terimbas oleh regulasi PBG yang tanpa penyanding. “Hal ini perlu disosialisasikan secara intens dan rutin kepada masyarakat baik itu melalui kepala desa atau jajaran terbawah pemerintahan desa agar masyarakat tidak terkejut dengan regulasi terbaru ini,” tandasnya. (RED-MB)