Denpasar (Metrobali.com)-

Pansus Aset DPRD Provinsi Bali menjadwalkan pemanggilan pihak Badan Pertanahan Nasional dan Biro Aset provinsi setempat untuk membahas penyelesaian kasus sengketa tanah di Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng.

“Menurut BPN, tanah di Sumberkelampok itu memang merupakan aset Pemprov Bali. Harapan kami dengan adanya pertemuan itu dapat dicarikan solusi jangka panjang, jangka pendek, dan komprehensif sehingga terjadi ‘win-win solution’,” kata Ketua Pansus Aset DPRD Bali I Made Arjaya, di Denpasar, Rabu (8/1).

Meskipun aset pemerintah, menurut dia, tetap harus dipikirkan juga nasib masyarakat di Desa Sumberkelampok. Namun, berdasarkan aturan, tidak mungkin juga memberikan hak milik pada mereka.

“Solusi sebenarnya sudah tergambar. Sekarang tergantung masyarakatnya. Harus ada titik temu dan solusi nyata supaya persoalan ini jangan sampai berlarut-larut,” ujarnya.

Selain Sumberkelampok, ada beberapa aset Pemprov Bali yang akan menjadi fokus penyelesaian Pansus Aset Provinsi Bali yakni Lila Graha, Hyatt, dan sebagainya.

Legislator dari PDI Perjuangan itu mengatakan pembahasan aset agak tersendat karena perhatian anggota Dewan terfokus dengan persoalan terlambatnya pencairan dana hibah.

Sebelumnya pada November 2013 warga Sumberkelampok yang sudah puluhan tahun menempati tanah provinsi sekitar 600 hektare itu bahkan sampai memblokade ruas jalan raya Singaraja-Gilimanuk.

Mereka menuntut penyertifikatan tanah yang sudah ditempati puluhan tahun itu. Pemprov Bali sudah mengundang perwakilan warga untuk berdiskusi menyelesaikan persoalan. Namun mereka tidak memenuhi undangan itu. AN-MB