hotel haytt bali

Denpasar (Metrobali.com) –

Dalam rapat yang digelar antara Pansus Aset DPRD Bali dengan Biro Aset Setda Pemrov bali terkuak kembali Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pansus Aset yang dinahkodai oleh I Wayan Gunawan harus berjuang untuk menginventarisir, mengamankan serta menyelamatkan aset Pemrov Bali.

Seperti diketahui, 2,5 hektar are aset pemrov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur milik Pemrov Bali sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan Pemrov Bali.

Kepala Biro Aset Setda Pemrov Bali I Ketut Adiarsa mengatakan, pihaknya saat ini tengah melanjutkan penelusuran terkait aset tanah milik Pemrov Bali tersebut.

“Apakah ini sudah dihapus dalam daftar barang inventaris, soal saham ini perlu pengkajian lebih lanjut, apakah keberadaan saham ini, apakah sudah pernah dilepas karena mencuat saham itu ada yang sudah dijual 50 persen kepada PT Wincor, apakah termasuk saham pemrov Bali ini yang sedang kami minta klarifikasi kepada PT Wincor,” terang Adiarsa, di Denpasar, Jumat (20/2),

Namun dari keterangan pihak BPN, dijelaskannya pihak Pemrov Bali sudah tidak memiliki aset lagi dan telah terbit hak baru oleh PT Wincor.

“Kata BPN, kita sudah lepas dari sana karena ada surat keputusan dari BPN bahwa tanah pemrov Bali yang dulunya BNP172 ini sudah dilepas dan sudah diterbitkan hak baru oleh PT Wincor,” imbuhnya.

Meski demikian pihaknya akan tetap mencari kebenarannya. Diterangkannya, pihak Pemrov Bali belum memiliki data lengkap terkait berapa jumlah saham yang kini dimiliki Pemrov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur karena peristiwanya terjadi sejak tahun 1971.

“Kalau kemarin kita 10 persen dari 5 persen, kita bergabung ke PT Sanur Equipment sahamnya dihitung oleh Wincor, saham PT Sanur Equipment dihitung 5 persen, karena Pemrov Bali bergabung ke PT Sanur itu dan kita dinilai hanya 10 persen dari 5 persen berdasarkan luas lahan

Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Wayan Gunawan, sepakat akan berupaya menelusuri lebih lanjut aset Pemrov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur.

Seperti diketahui, pada masa Ketua Pansus Aset dipimpin oleh Ketua Pansus sebelumnya yakni I Made Arjaya yang kini tidak lagi menjabat, belum ada progres terkait pengadaan aset pemrov Bali di lahan yang disebut BPN pihak Pemrov Bali sudah tidak memiliki saham lagi di lahan tersebut.

“Kami akan lakukan penelusuran terkait Hyatt, kalau masuk keranah hukum, masing-masing pihak punya dasar hukum argumentasi , dan tentu Pansus tidak akan masuk ke proses ranah hukum apa kebijakan yang diambil dalam konteks apa Pemrov bali punya hak dalam kepemilikan saham itu akan kita telusuri, intinya akan kita telusuri lebih lanjut,” jelas Politisi Golkar ini.

“Kalau kita lihat dari perspektif pandangan Biro Aset, melalui penelusuran dokumen sepertinya pemda Bali punya saham dalam  PT Wincor tadi melalui satu dokumen yang ada, sisi lain BPN itu memposisikan Hyatt itu bukan lagi milik aset provinsi lebih jauh kita akan telusuri,” pungkasnya.SIA-MB