Badung (Metrobali.com) –

 

Seorang panitia kegiatan World Water Forum (WWF) ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor jenis Vespa Sprint dari rekannya. Peristiwa ini terjadi di sela-sela pengamanan kegiatan WWF di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pelaku yang berinisial ETHP alias Evan (23) asal Jakarta, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasus ini terungkap ketika korban berinisial CZ (21) melaporkan kehilangan sepeda motornya ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 22 Mei 2024. CZ yang tinggal di Banjar Segara Kuta, Badung, kehilangan sepeda motor Vespa matic warna Merah Marron di areal parkir Blok H Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, insiden ini bermula saat korban memarkir sepeda motornya pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Korban baru menyadari kunci motornya hilang sekitar pukul 21.00 WITA dan bergegas mengecek motornya di tempat parkir.

“Modus operandi tindak pidana kasus ini pelaku menemukan kunci sepeda motor yang hilang dari korban dekat parkir bus dan menggunakannya untuk membawa kabur sepeda motor,” jelas Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, di Polres Bandara Senin 27 Mei 2024.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.30 WITA, CZ mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku diduga menaiki ojek online (ojol) ke bandara. Setelah menemukan sopir ojol yang mengantarkan pelaku, Tim Opsnal Garuda Bhuana berhasil mengidentifikasi Evan sebagai pelaku yang bekerja di EO yang sama dengan korban untuk acara WWF.

Dalam keterangannya, Evan mengakui telah mencuri Vespa tersebut menggunakan kunci asli yang ditemukannya di sekitar parkir bus. Uniknya, pelaku sempat mengantarkan korban pulang ke kosnya setelah menemukan kunci motor tersebut tanpa memberitahukan penemuan tersebut kepada korban.

Pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor curian di parkiran minimarket dekat tempat tinggalnya dan menyimpan kunci motor beserta STNK di atas ventilasi kamar mandi kosnya. Pelaku juga melepas semua stiker dan lampu riting motor untuk menghindari identifikasi sebagai motor curian.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.(Tri Widiyanti)