Foto: Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H.,C.Me.,M.H.,M.AP.,CLA.,yang dijuluki Panglima Hukum.

Denpasar (Metrobali.com)-

Akhir-akhir ini media dihebohkan dengan adanya pemberitaan seorang anak yang menggugat sang ayah senilai Rp 3 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan sebagian bangunan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

“Terkait fenomena anak menggugat orang tua, menurut pandangan saya moralitas anak itu sudah sangat luntur, karena mungkin dikarenakan salah memilih pergaulan,” ungkap Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H.,C.Me.,M.H.,M.AP.,CLA.

Jadi di dalam hal ini, Togar Situmorang mengaku sangat prihatin dimana dulu itu orang tua sangat dihormati sama anaknya. “Dan hari ini kita melihat banyak anak yang melawan bahkan menggugat ke Pengadilan atau melaporkan orang tua ke pihak berwajib hanya karena harta atau masalah terkait hubungan status dengan orang lain baik itu masa pacaran atau rumah tangga itu bisa menjadi suatu persoalan,” tambahnya.

Dari permasalahan itu bisa menjadi persoalan besar, yang lebih parah lagi membawa masalah tersebut ke ranah hukum bahkan sampai gugat menggugat di Pengadilan. Itu juga bisa pengaruh dari teknologi yang begitu dahsyat tanpa diimbangi moralitas yang tinggi.

Sebagai Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang berharap agar adanya semacam kewaspadaan dan menjadi PR kita semua mengembalikan moralitas anak kita supaya mereka tetap menjaga tinggi harkat dan martabat dengan orang tua.

“Nah jangan sampai ikatan batin antara orang tua dan anak ini itu menjadi luntur, hakekatnya orang tua hanya menginginkan anaknya bahagia atau anak membahagiakan orang tuanya,” tambah Pria berdarah Batak ini yang dijuluki juga “Panglima Hukum.”

Tidak harus berkonflik. Oleh sebab itu, disini harus ada pengertian. Apalagi latar belakang orang tua yang tidak utuh yang artinya orang tuanya bercerai, ini yang memberikan dampak buruk untuk masa depan anak itu.

Diharapkan anak juga tahu diri dan orang tua juga mau memberikan kasih sayang yang cukup untuk anaknya. Yang sangat kita sayangkan adalah bahwa anak itu sudah tumbuh besar tetapi toleransi anak itu berkurang sehingga anak itu agresif dan lebih tidak terkontrol terhadap dirinya.

Sehingga kita ingin orang tua itu betul-betul bisa menahan atau menjaga gaya hidup yang membuat kita terlena. Sehingga anak dan orang tua harus sama-sama saling mengerti dan tidak ada kesalahpahaman.

“Ikatan anak dengan orang tua kan tidak ada namanya istilah mantan. Tentu saja harus dicari solusi yang terbaik agar kepentingan anak dan orang tua itu bisa terakomodir dan bisa bicara dari hati ke hati dengan kepala dingin dengan ajaran agama,” imbuh advokat dermawan yang punya komitmen dan moto “Melayani Bukan Dilayani” ini.

“Dengan ajaran agama bisa kita anggap sebagai penguatan diri atau perisai diri. Yang dimaksud ajaran agama itu apabila orang tuanya Kristen maka anak-anaknya pun wajib mengikuti ajaran orang tuanya yaitu menjadi seorang Kristen,” sambung advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

“Diharapkan untuk Pengadilan membantu agar memediasi anak dengan orang tuanya tersebut, sesuai Perma No.1 tahun 2016 tentang Mediasi supaya bisa terakomodir orang tua juga anak bisa berdamai,” tambah Togar Situmorang yang sebagai Mediator yang dikeluarkan oleh IICT (Indonesian Institute For Conflict Transformation)

“Jangan terpengaruh lingkungan dengan alasan bahwa itu adalah alasan sendiri. Sehingga perjalanan hidup antara anak dengan orang tua akan mencapai suatu tujuan kebahagian dan keharmonisan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (dan)