Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menggalakkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya menanggulangi wabah virus corona. Kita mengetahui badai ini masih belum selesai. Oleh sebab itu, kita harus tetap bisa waspada pada keadaan ini

Namun kenyataannya sekarang ini, banyak ditemukan dimasyarakat  pelanggaran-pelanggaran prokes dan yang lebih mengerikan lagi, banyak klub-klub malam yang buka dan beroperasi, ini justru sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kerumunan. Seperti beberapa klub malam yang buka di daerah Bali

Pemprov Bali yang tengah berjuang keras untuk menurunkan kasus Covid-19 sepekan ini, sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjahitan, mendapat tantangan berat. Hal itu menyusul nekatnya sejumlah tempat dugem dan night club (kelab malam) di Denpasar dan Kuta, Badung, yang beroperasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi serta melewati jam tutup pukul 21.00.

Mengenai membandelnya pengusaha tepat hiburan semacam itu, Gubernur Bali Wayan  Koster, akhirnya angkat bicara. Gubernur Koster pada Kamis (9/9/2021), mengaku bahwa kafe, karaoke dan sejenisnya, sama sekali belum boleh buka selama PPKM Level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur. Jika ada tempat hiburan yang membandel, Gubernur mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Terlebih tempat dugem sangat berpotensi menimbulkan kerumunan serta penyebaran Covid-19.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA., mengapresiasi sikap tegas Gubernur Koster dalam menegakkan aturan PPKM terhadap tempat hiburan yang membandel. “Melihat hal itu, saya pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kiat-kiat dari Bapak Gubernur Bali terkait pelarangan atau dibukanya klub malam pada masa PPKM,” ungkap Togar Situmorang, Jumat (10/9/2021).

Togar Situmorang berharap Gubernur Koster menindak mereka pemilik tempat hiburan malam tersebut seperti dilakukan Pemprop DKI terhadap Holiwings bahkan tidak tertutup kemungkinan izin akan dibekukan.

“Karena aturan Hukum dibuat agar dipatuhi bukan dilanggar bahkan diajak kucing-kucingan, nah cara seperti ini menimbulkan celah transaksional. Maka bagi mereka pengusaha tidak taat ada penerapan berupa sanksi dari administrasi,sanksi denda bahkan penutupan sementara bahkan sanksi pidana terang,” advokat yang dijuluki “ Panglima Hukum” ini.

Disini diperlukan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan menjaga keadaan ini supaya tidak lebih fatal lagi dan tidak tuntas penanganan Covid-19 ini.  Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada. Dimana Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

“Seharusnya dalam kondisi extra ordinary ini, sanksi yang didapat oleh klub malam tersebut harusnya tidak hanya denda melainkan bisa lebih tegas lagi yaitu penutupan izinnya, sehingga akan memberikan efek jera untuk tempat hiburan malam lainnya,” tegas Togar Situmorang.

“Saya menjadi heran, kenapa begitu nekat melaksanakan aktivitas itu padahal jelas kita masih dalam keadaan genting dan kesehatan adalah hal yang paling utama. Ingat kesehatan itu mahal, dan tidak ada harganya. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari kejamnya virus yang mengguncang dunia ini,” kata advokat berdarah Batak ini.

“Oleh sebab itu, ayo tertib dan jaga kesehatan masing-masing. Tetap mematuhi arahan Pemerintah terutama Protokol kesahatan harus benar-benar dipatuhi karena sangat berguna mencegah terkena virus corona tersebut. Dan stop membandel, patuhi Protokol kesehatan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (dan)