Denpasar (Metrobali.com) –

 

Pengurus PHDI Pusat pada tanggal 9 November 2022 lalu hadir untuk membicarakan kerjasama sinergitas dalam membantu pengurusan Legalitas Lahan Pura ataupun Pelaba Pura yang belum memiliki Legalitas hingga saat ini. Pertemuan digelar di kantor Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional).

Diinformasikan bahwa Pengajuan Pengurusan Legalitas Pura/Pelaba Pura ini dapat diajukan melalui email majelis.phdi.pusat@gmail.com dan ditujukan kepada Tim Pengurusan Lahan Pura yang telah dibentuk oleh PHDI Pusat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengurus Harian PHDI Pusat, Komang Priambada, SE. melalui siaran persnya yang diterima metrobali.com, Selasa, 6 Desember 2022

Menurutnya, Menteri ATR/BPN sangat mengapresiasi langkah ini karena beliau berkeinginan agar seluruh Rumah Ibadah semua Agama memiliki legalitas yang jelas sehingga umatnya dapat beribadah dengan nyaman.

“Menteri ATR/BPN juga sekaligus menunjuk salah satu pejabat beliau yang berasal dari Bali untuk menjadi koordinator dalam pengurusan ini,” terang Priambada.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat, Marsekal TNI (Purn) IB Putu Dunia, Sekretaris Pengurus Harian Pusat, Komang Priambada beserta beberapa anggota pengurus lainnya.

“Diharapkan agar umat Hindu Dharma di seluruh Indonesia memanfaatkan kesempatan ini agar Pura dan Pelaba Pura milik umat dapat disertifikasi dan memiliki Legalitas yang kuat dan dimohon kepada Pengurus PHDI pada semua tingkatan meneruskan informasi ini kepada umat Hindu di daerahnya masing-masing,” pungkas Priambada.