Badung, (Metrobali.com) 

 

Dalam rapat paripurna kedua masa sidang kedua DPRD Kabupaten Badung, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Penyampaian pandangan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disahkan nantinya mampu menjawab tantangan pembangunan dan menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan budaya di tengah pesatnya pertumbuhan wilayah Bali.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bima Nata saat membacakan pandangan umum fraksinya, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajaran yang telah berhasil menyelesaikan penyusunan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Penyampaian rancangan peraturan tersebut, yang dilakukan oleh Bupati Badung pada pembukaan sidang paripurna pertama tanggal 7 Februari 2025, dianggap sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi dinamika pembangunan yang semakin pesat di Bali.

Fraksi PDI Perjuangan, katanya menegaskan bahwa ruang adalah komponen lingkungan hidup yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Pemanfaatan ruang harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai-nilai budaya Bali yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Prinsip ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan tata ruang yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan serta warisan budaya.

Mengacu pada kondisi saat ini, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 telah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pembaharuan regulasi melalui Raperda yang baru dianggap sangat penting agar tata ruang dapat dimanfaatkan secara optimal dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, dengan harapan agar regulasi yang disahkan nanti dapat diterapkan secara konsisten dan tegas.

Pihaknya, mengingatkan pentingnya penerapan sanksi yang efektif, baik berupa sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga penutupan lokasi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya dan menjaga ketertiban serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Badung.

“Dengan adanya regulasi tata ruang yang lebih relevan dan adaptif, diharapkan pengelolaan ruang di Kabupaten Badung akan semakin terarah, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Bima Nata.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)