Rapat paripurna DPRD Buleleng  di Ruang Sidang Paripurna, gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Rabu (18/11).

 

Buleleng (Metrobali.com)-

Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 banyak catatan yang disampaikan kepada eksekutif. Yang menjadi sorotan adalah rencana pemanfaatan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 571,39 miliar. Dana PEN ini, secara tegas DPRD meminta agar penggunaannya benar-benar dapat memulihkan perekonomian sebagai dampak dari pandemi covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna, gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Rabu (18/11).
Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Nyoman Gede Wandira Adi, ST. Dimana Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya sependapat dengan rencana pinjaman dana untuk pemulihan ekonomi nasional. Tetapi besaran dan peruntukannya agar bisa di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Buleleng dan terdistribusi secara merata di 9 kecamatan se Kabupaten Buleleng. Dan apabila asumsi pinjaman ini di setujui 100 persen, maka Fraksi Golkar berharap agar Bupati untuk memasang peningkatan PAD melalui pajak daerah sesuai dengan PDRB yang telah di asumsikan sebesar Rp 41,016 Triliun dengan text ration di asumsikan 0,57 maka idealnya pajak daerah di rancang sebesar Rp 233 miliar lebih.
Begitu juga pandangan umum fraksi Nasdem menyatakan mendukung dan menyetujui rencana penggunaan PEN sebesar 571,39 milyar rupiah lebih. Akan tetapi, agar nantinya Pemerintah Daerah harus mencermati secara baik dalam pengelolaan dana tersebut sebagaimana tujuan dibentuknya PEN oleh Pemerintah Pusat berdasarkan PP No. 23 Tahun 2020. Dan pihak fraksi partai nasdem menyatakan siap mengawal alokasi penerima manfaat hingga penggunaan dana PEN sesuai peruntukan agar realisasi program ini berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran.
Dalam rapat tersebut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Perindo melalui juru bicaranya I Wayan Indrawan menyampaikan bahwa sesuai pasal 5 ayat (1) Permendagri no 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 , bahwa pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019, dengan prioritas penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha, tetap hidup; dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
Selain itu juga disampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah. Dan dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji.
Kemudian dari Fraksi partai Hanura melaui juru bicaranya Wayan Teren, SH menyatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ta. 2021 dapat dilanjutkan pembahasannya sampai kemudian ditetapkan menjadi perda. Hal-hal lain terkait dengan detail pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akan disampaikan pada pembahasan-pembahasan tingkatan berikutnya. GS