pandangan umum dewan
Sidang paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggita DPRD Buleleng yang berlangsung, Kamis (20/7) /MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Sidang paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggita DPRD Buleleng yang berlangsung, Kamis (20/7) diruang sidang utama DPRD Buleleng, dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua I, Susila Umbara, Wakil Ketua II, Made Adi Purnawijaya serta Wakil Ketua III, Ketut Wirsana, tampak hadir pula Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana beserta Muspida serta SKPD  lingkup Pemkab Buleleng.
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Nyoman Bujana menyampaikan dapat menerima Ranperda untuk dibahas menjadi Perda. Menurut fraksi gabungan atas pandangan umumnya terdpat beberapa hal yang disampikan, salah satunya diharapkan akan terjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga legeslatif dan eksekutif.
Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya yang dibacakan Made Mangku Ariawan diharapkan   Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Buleleng memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi pendorong dan penyemangat untuk bekerja lebih keras demi kepentingan rakyat. Pada intinya Fraksi Demokrat setuju dan sependapat Ranperda tersebut dibahas untuk dijadikan Perda.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan Gede Suparmen menyatakan menerima Ranperda Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Buleleng. Hal itu dilakukan berdasarkan rapat Bapem Perda dengan gabungan komisi DPRD Buleleng. Hanya saja gabungan komisi mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar mengkaji lebih lanjut dengan eksekutif terhadapo besaran tunjangan transportasi. Artinya besar tunjangan itu sesuai dengan asas kepatutan serta kemampuan keuangan daerah. GS-MB