saleh (1)

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi jalan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) disahkan.

“Kalau perlu setiap ada pilkada, KPK ikut mengawasi calon kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung sejak sebelum, saat dan setelah pemilihan agar mereka tidak berani main-main,” kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Sabtu (13/9).

Saleh meyakini pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak akan menyuburkan praktik korupsi, sebaliknya akan bisa mengantisipasi dan menghindari praktik transaksional.

Dengan kewenangan untuk melakukan penyadapan, Saleh menilai KPK akan mudah melakukan pengawasan dalam proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Apalagi, yang diawasi hanya berkisar 20 orang-50 orang untuk DPRD kabupaten/kota.

“Sedangkan untuk DPRD provinsi yang jumlah anggotanya lebih banyak, KPK bisa menggandakan jumlah personil yang mengawasi,” tuturnya.

Saleh mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sangat tepat untuk dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam mengurangi biaya demokrasi yang saat ini cukup mahal melalui pemilihan langsung.

Pemilihan melalui DPRD juga diyakini akan mengurangi biaya politik yang dikeluarkan para calon kepala daerah sehingga bila terpilih mereka tidak akan dibebani pikiran bagaimana mengembalikan dana tersebut.

Dengan begitu, mereka diharapkan dapat lebih fokus mengurus pembangunan di daerahnya masing-masing, bukan sibuk mencari uang untuk membayar utang saat mencalonkan diri dengan jalan korupsi.

DPR sedang membahas RUU Pilkada yang salah satu pembahasannya adalah pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurut rencana, RUU tersebut akan disetujui untuk disahkan pada 25 September 2014. AN-MB