Ket foto : Penerapan Inovasi Paksi Mas Denut dalam memberikan fasilitasi kepada masyarakat beberapa waktu lalu.

 

Denpasar, (Metrobali.com)

Dalam rangka mensukseskan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan prima di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara turut meluncurkan Inovasi Pelayanan Kecamatan Fasilitasi Masyarakat Denpasar Utara (Paksi Mas Denut). Selain memberikan pelayanan pembuatan IUMKM dan Pendaftaran Si Taring Disdukcapil, inovasi ini juga memfasilitasi 9 BUMDes dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera didampingi Plt. Kasi Pelayanan Umum, I Gede Hendry  Kamajaya saat diwawancarai Kamis (28/1) menjelaskan bahwa NIB dan SIUP merupakan persyaratan administrasi perijinan dalam mendukung operasional BUMDes. Karenanya, guna memberikan pelayanan kolektif turut dilaksanakan pengurusan NIB dan SIUP bagi BUMDes melalui Inovasi Paksi Mas Denut.

Adapun kesembilan BUMDes yang difasilitasi yakni Bumdes Bintang Sari Mertha Desa Dauh Puri Kelod, Bumdes Desa Dauh Puri Kauh, Bumdes Desa Peguyangan Kaja, Bumdes Desa Peguyangan Kangin, Bumdes Desa Dangin Puri Kelod, Bumdes Desa Dangin Puri Kangin, Bumdes Desa Dangin Puri Kaja, Bumdes Desa Pemecutan Kelod dan Bumdes Desa Dauh Puri Kaja

Dikatakan Lodera bahwa inovasi ini didasari atas kondisi di lapangan, dimana masih adanya masyarakat yang belum mengerti cara mengakses web tersebut. Selain itu, terdapat pula warga yang masih belum mengerti bagaiman cara mengoperasikan IT membuat warga masih sering bertanya dan konsultasi ke Kecamatan.

“Jadi berbagai keluhan masyarakat dapat difasilitasi sesuai dengan kewenangan Kecamatan,” jelasnya

 

Dikatakanya bahwa adanya tantangan masih banyaknya masyarakat yang belum paham bentuk pelayanan utamanya yang berbasis IT mengugah muculnya inovasi Paksi Mas Denut ini. Dimana, hingga saat ini masyarakat rata-rata masih kurang mengerti tentang bagaimana cara kerja sistem tersebut dan bahkan ada yang tidak bisa mengoprasikan IT, sehingga memerlukan bantuan orang lain yang lebih memahami.

 

“Inovasi juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.  Serta mendukung peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, berorientasi kepada kepentingan umum, terlebih BUMDes saat ini yang menjadi pendukung perekonomian desa/kelurahan,” ujarnya

 

Dijelaskannya bahwa sebelumnya inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang paham akan IT dan tidak mengerti bagaimana mekanisme sistem tersebut dalam memperoleh layanan Perijinan dan non perijinan. Dimana. aparat kecamatan menjembatani hal tersebut dengan memberikan informasi layanan serta upload data persyaratan layanan ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Pusat dan Disdukcapil Kota Denpasar.

 

“Kedepannya juga inovasi ini merupakan cikal bakal gerai pelayanan di Kecamatan,” pungkasnya. (Ags/HumasDps).