Buleleng, (Metrobali.com)

Penggodogan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B) yang dilakukan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta BPKPD Kabupaten Buleleng menelorkan suatu kesepakatan besaran keringanan PBB sekurang-kurangnya sebesar 75 persen. Besaran keringanan PBB ini, akan disosialisasikan kepada para kelian subak.

“Sedangkan luas lahan kering yang diusulkan sebagai lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah 2.470 hektare tersebar di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Seririt dan Kecamatan Gerokgak. Selanjutnya pada Ranperda ini, agar diatur hal-hal yang bersifat fleksibel, seperti alih fungsi lahan untuk rumah tinggal sendiri pada kepemilikan lahan yang sempit.” Demikian diungkapkan kesimpulan rapat hasil pembahasan Ranperda PLP2B yang disampaikan pimpinan rapat dalam hal ini Ketua Pansus I, Putu Mangku Budiasa,SH,MH di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin, (3/5/2021).

Tampak hadir dalam rapat tersebut, anggota Pansus I, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut Mangku Budiasa menegaskan setelah berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Bali dan Kejaksaan Negeri sesuai dengan Pasal 43 huruf a terkait pemberian insentif berupa keringanan pajak PBB sebesar 100 persen sesuai aspirasi masyarakat khususnya para kelian subak, petani dan pemilik lahan tidak bisa dilakukan. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/Pmk.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak terdapat kebijakan untuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Dari hasil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, kami di Pansus I dan Eksekutif mengambil kesimpulan sementara. Dimana batas minimum atau sekurang-kurangnya keringanan PBB sebesar 75 persen. Hal ini, akan segera kami sosialisasikan kepada para kelian subak, petani dan pemilik lahan yang masuk wilayah PLP2B” ujarnya menegaskan.

“Dan sesuai agenda, rencananya pada Selasa, 4 Mei 2021 ini, kita di Pansus I akan mengundang perwakilan kelian subak, petani dan pemilik lahan untuk mendengarkan aspirasi pada acara sosialisasi bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.” tandas Mangku Budiasa. GS