pagar Istana Bogor

Bogor (Metrobali.com)-

Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB menilai penggeseran pagar Istana Bogor untuk pedestrian empat meter di sekeliling istana dan Kebun Raya Bogor memicu polutan atau pencemaran lingkungan oleh sampah.

“Khawatirnya kalau digeser akan menambah permasalahan baru, terutama terkait lingkungan,” kata F.S Putri Cantika dari P4W, di Bogor, Minggu (22/2).

Menurutnya jika pagar istana digeser setelah parit, otomatis parit yang tadinya berada di dalam istana menjadi di luar pagar. Nantinya parit berada di luar pagar membatasi antara pagar dan pedestrian yang sudah dilebarkan.

“Dikhawatirkan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, mereka yang beraktivitas di pedestrian takutnya membuang sampah di parit depan istana, wajah istana akan menjadi kotor,” katanya.

Dikatakannya menggeser pagar Istana Bogor tidak melanggar undang-undang terkait benda cagar budaya, karena pagar dibangun setelah istana berdiri sehingga tidak masuk dalam heritage.

Ia mengatakan pelanggaran secara undang-undang terjadi apabila pembangunan yang dilakukan melanggar bentuk bangunan, mengubah fasat bangunan atau identitas bangunan, dan menambah bangunan baru di dalam kawasan bangunan benda cagar budaya seperti berdirinya Museum Balai Kirti.

“Kalau kita lihat beberapa BCB banyak berubah sebagai bagian dari perawatan dan menambah hal baru,” katanya.

Ia mengatakan wacana menggeser pagar istana harus dikaji tidak hanya dari sisi benda cagar budaya atau heritagenya saja, tetapi dampak lingkungannya.

“Kita mengkhawatirkan polutannya,” katanya.

Menurut Putri lebih setuju jika pembangunan pedestrian sekeliling Istana dan Kebun Raya Bogor menggunakan lahan milik pemerintah, untuk menghindari polutan di depan parit istana.

“Kalau berbicara heritage, Jalan Juanda juga merupakan benda cagar budaya, jalur tersebut merupakan jalan raya pos Anyar Panaruka yang dibangun oleha Kolonial Belanda,” katanya.

Sementara itu Ketua Dewan Sejarah Dewan Kesenian Bogor, Taufik Hassunna menjelaskan bahwa Istana Bogor bukan peninggalan tataran Pasunda tetapi peninggalan Kolonial Belanda. Sehingga jika sebagian budayawan menolak pergeseran pagar istana karena bagian dari peninggalan kerajaan Pajajaran tidaklah tepat.

“Keberadaan Istana Bogor tidak ada kaitannya dengan budaya Sunda, karena ini peninggalan Belanda,” katanya.

Menurut Taufik pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang benda cagar budaya pada pasal yang mengatur sanksi mengubah benda cagar budaya harus dipelajari lebih seksama, terutama untuk kasus pagar istana, karena dibangun setelah istana berdiri.

“Apakah salah jika Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat bisa menikmati fasilitas pedestrian yang aman dan nyaman,” kata Taufik.

Taufik juga mengklarifikasi pernyataan Budayawan yang mengatakan bahwa aktivitas jalan kaki banyak dilakukan hanya setiap Sabtu dan Minggu dan itupun kebanyakan dilakukan oleh warga di luar Bogor yang sedang berwisata.

“Memang benar Sabtu Minggu banyak orang luar yang datang Bogor, tetapi warga Bogor lebih sering berjalan kaki, karena Bogor ini kawasan pemukiman, jadi setiap harinya warga berangkat kerja dengan menggunakan kereta, tetapi liat juga setiap pagi banyak yang berjalan kaki di sekeliling istana dan kebun raya,” katanya.

Pemerintah Kota Bogor berencana menata transportasi dengan membangun dan menata sejumlah fasilitas umum salah satunya pembangunan pedestrian sekeliling Istana dan Kebun Raya menjadi lebih lebar, aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda.

Ada dua opsi dalam rencana pembangunan pedestrian yakni menggunakan lahan milik pemerintah atau menggeser pagar istana terutama untuk pedestrian mulai dari depan Kapel Regina Pacis hingga sebelum Gereja Zebaoth.

Opsi untuk menggeser pagar istana mendapat penolakan dari sejumlah budayawan, hal ini disampaikan dalam pertemuan antara tokoh dan budayawan Bogor dengan Pemerintah Kota Senin (16/2) lalu.

Wali Kota Bogor usai pertemuan tersebut mengatakan banyak masukan dan saran yang disampaikan oleh Budayawan salah satunya menjaga aset-aset yang dimiliki oleh Bogor, termasuk Istana.

“Ada kajian-kajian yang dilakukan, kita merujuk pada Undang-undang jika ini melanggar tidak akan kita jalankan,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bogor Suharto mengatakan opsi untuk menggeser pagar istana belum diputuskan apakah dibatalkan atau belum final.

“Di Bappeda belum ada wacana ke arah sana (menggeser pagar-red),” kata Suharto. AN-MB