Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang WNA berjenis kelamin lelaki berkebangsaan Prancis berinisial FRP diamankan
petugas Imigrasi Singaraja pada Kamis, 4 Juli 2024. Dimana WNA tersebut sebelumnya dilaporkan
keberadaanya oleh warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebutkan guna menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung turun ke lokasi tempat tinggal WNA dimaksud.
Setibanya di lokasi, tim kemudian melakukan pegecekan dokumen keimigrasian yang
dimiliki oleh FRP. Alhasil diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia
melebih batas waktu izin tinggalnya.

Berangkat dari hal ini,
tim selanjutnya membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja guna pemeriksaan lebih
lanjut.

“Dalam pemeriksaan ini didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On
Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu,” terang Hendra Setiawan.

Atas perbuatannya, WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing
pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif
keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Yang bersangkutan kemudian
ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen
administratif pendeportasiannya selesai.

“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli
digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat mengapresiasi peran serta
masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang
asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan wujud nyata kepedulian
dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta
pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng”, pungkas Hendra Setiawan.

Perlu diketahui bahwasannya pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif
(selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan
berada di wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas
imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata,
berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia. GS