Badung (Metrobali.com) –

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, kembali menjatuhkan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Bali.

Pria asal Mesir berusia 43 tahun dengan inisial MMMKE, telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Selasa (16/01).

Pasal 78 Ayat (2) tersebut menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.” MMMKE, yang awalnya menggunakan Visa on Arrival untuk berlibur di Bali hingga 17 Desember 2023, kehilangan paspornya dan melampaui masa izin tinggalnya selama 23 hari.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa setelah ditemukan oleh pihak kepolisian Abiansemal pada 8 Januari 2024, MMMKE dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sana, terungkap bahwa ia telah melanggar aturan overstay dan dihadapkan pada denda 1 juta rupiah per hari. Meskipun berdalih karena kealpaan, MMMKE tidak sanggup membayar denda tersebut.

Setelah 6 hari didetensi di Rudenim Denpasar, MMMKE berhasil dideportasi ke Mesir pada 16 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, pihaknya akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda,” tegasnya.

Sementara Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan penangkalan selama enam bulan, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Romi Yudianto juga mengingatkan seluruh WNA untuk mematuhi peraturan keimigrasian demi menghindari sanksi, termasuk deportasi dan penangkalan.(Tri Prasetiyo)