Denpasar (Metrobali.com)-

 

Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media mengenai kejadian pada tanggal 23 Juli 2021 di Monang Maning, Denpasar Bali terkait perselisihan dua kelompok yang mengakibatkan adanya korban jiwa, OJK Bali menyampaikan rasa belasungkawa terhadap korban dan keluarganya. Peristiwa ini murni merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.

 

OJK Bali telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali dan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Arya Wedakarna). Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh anggota APPI dan perusahaan alih daya jasa penagihan di Bali. OJK menegaskan kembali hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya. Diharapkan peristiwa yang mengakibatkan adanya korban jiwa tidak terulang di kemudian hari.

 

OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada  Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan evaluasi tindak lanjut kasus tersebut di atas yang menghasilkan kesepakatan:

  1. OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dimana tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti melanggar ketentuan yang
  2. APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan ijin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus

 

OJK meminta kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis Perusahaan secara menyeluruh antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerjasama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.

 

Dewan Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggungjawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika yang

 

baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yaitu “Direksi Perusahaan wajib:

  1. mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
  2. memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, Kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan ”

 

OJK meminta Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard.

 

Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga. Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui nomor telepon 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan