Jakarta (Metrobali.com)-

 

Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dituntut 5 tahun penjara karena disangka merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Jaksa melanjutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.”

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.  20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000,00, Rp1 miliar dan Rp10 ribu,” kata jaksa Azis.

Artinya, Kiagus Emil Fahmy Cornain telah menitipkan uang ke rekening KPK sebesar Rp1.330.678.000,00 atau kelebihan Rp9.486,73 dari beban uang pengganti yang dituntut jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Kiagus Emil.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak sepenuhnya mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, PT Asuransi Jasindo,” ungkap jaksa.

Jaksa KPK juga menilai ada sejumlah hal meringankan dalam perbuatan Kiagus. Adapun hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp1.330.678.000,00.

Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008—2011 dan Direktur Utama periode 2011—2016 dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) periode 2010—2012.

Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 serta memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada periode tersebut melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.

Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.

Budi lalu bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya dan memperkenalkan Kiagus Emil selaku orang kepercayaan Raden Priyono yang akan membantu Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi.

Budi Tjahjanto memerintahkan para pejabat struktural di Jasindo untuk mengumpulkan fee demi menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

Selanjutnya Kiagus meminta Budi Tjahjono membuat request for proposal (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu memangkan Jasindo sebagai leader konsorsium.

Pada tanggal 21 Oktober 2009, BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan share 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS pada tahun 2010—2012 dan sebagai pimpinan konsorsium dengan share 44 persen untuk pengadaan konsorsium asuransi.

Kiagus Emil dan Budi Tjahjanto sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus Emil sebagai agen fiktif.

Pada tahun 2010 dibayarkan kepada KM Iman Tauhid Khan komisi agen secara bertahap, yaitu pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan pada tanggal 6 Juli 2010 ditransfer Rp3,22 miliar. Setelah komisi agen terealisasi, KM Iman Tauhid Khan lalu menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar kepada Kiagus.

Kiagus atas perintah Budi Tjahjono menukarkan uang tersebut menjadi 300.000 dolar AS yang selanjutnya dibagi-bagi yaitu sebesar 200.000 dolar AS diambil Budi Tjahjono, sebesar 100.000 dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar alias Jimmy Iskandar, sedangkan sisanya Rp994,546 juta diberikan kepada Kiagus sebagai komisi.

Pada tahun 2011, KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen, yaitu pada tanggal 4 Juli 2011 sebesar Rp800 juta dan pada tanggal 19 Agustus 2011 mendapat Rp2,536 miliar.

Setelah mendapatkan uang tersebut, KM Iman Tauhid menyerahkan kepada Kiagus Emil sebesar Rp3,336 miliar. Budi Tjahjono lalu memerintahkan untuk menukar Rp3 miliar ke mata uang dolar AS, sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.

 

Sumber : Antaranews.com