Optimalkan Pemasukan Pemasukan, Gubernur Bali Minta Penerapan PHR Online Segera Diberlakukan
Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta penerapan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) secara online segera diberlakukan di masing-masing Kabupaten/Kota se Bali. PHR sendiri merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pihak hotel dan restoran dan menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya digunakan untuk melaksanakan pembangunan daerah dan mensejahterakan rakyat. Demikian yang disampaikan saat menerima audensi Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Made Sudja, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Bali, Rabu (25/2).
Pastika yakin jika penerapan PHR secara online segera dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota se Bali akan meningkatkan pendapatan daerah. Tidak hanya itu penggunaan sistem ini akan sangat membantu pemerintah daerah terutama Dispenda untuk mengecek dan mengawasi pemasukan yang bersumber dari PHR dan mencegah adanya kecurangan. Pastika juga menegaskan hakikat PHR yang merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen hotel atau restoran yang dipungut dan disetor oleh hotel dan restoran. “Selama ini anggapan masyarakat PHR tersebut dibayar oleh pihak hotel dan restoran sehingga statement seperti ini perlu diluruskan,” sambung Pastika.
Sementara itu, Dirut BPD Bali, Made Sudja menjelaskan pemasangan uji coba alat PHR Online sudah dilaksanakan di Gianyar, Badung dan Denpasar. Sudja juga menjelaskan penggunaan alat tersebut sudah berjalan dengan baik, namun di beberapa hotel dan restoran yang terpasang alat tersebut sering di rusak oleh ulah nakal oknum hotel dan restoran atau dibiarkan dalam offline sehingga pihak BPD Bali tidak bisa mengecek transaksi serta PHR yang dipungut oleh hotel dan restoran. Untuk itu Made Sudja mengharapkan kepada Pemprov Bali segera membuat regulasi untuk menindak para oknum yang sengaja melakukan pengrusakan perangkat tersebut. AD-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.