Buleleng, (Metrobali.com)

Selama Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024, Polres Buleleng dan tim khusus Bhayangkara Goak (Raga) Poleng berhasil menciduk 15 pelaku kejahatan narkoba di Buleleng, baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non-TO. Hal ini terungkap saat Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H didampingi Kabag ops, Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengadakan jumpa pers pada Minggu, (16/6/2024) di Mapolres Buleleng.

Kapolres Widwan Sutadi menyebut dalam operasi Antik Agung ini, berhasil mengungkap 6 kasus TO dengan 6 tersangka dan 2 kasus non-TO dengan 6 tersangka, total 12 tersangka. Dari pengungkapan ini, disita 22,95 gram narkotika jenis sabu 21,09 gram dari TO dan 1,86 gram dari non-TO.

Menjelang operasi, tim khusus Bhayangkara Goak Poleng juga mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, menyita 300,57 gram sabu dan 204 butir pil ekstasi. Beberapa tersangka termasuk WS, MS, PS, RJ, IN, CS, KA, YS, AB, MS, PW, PS, PAB, NS, dan MS, dengan berbagai barang bukti sabu yang disita.

Para pelaku diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga pidana mati.

“Komitmen untuk memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini.” pungkas Kapolres Widwan Sutadi. GS