Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga banyak penduduk pendatang (duktang) baru masuk dan tinggal di wilayah Kelurahan Lelateng, Negara, disikapi serius aparat kelurahan. Dipimpin langsung Lurah Lelateng, Kade Suardana bersama bendesa desa prakraman Lelateng, prajuru desa pakraman dan pecalang (pengamanan desa pekraman), Senin (26/8) mengelar oprasi ke rumah-rumah kost dan kontrakan.

Oprasi yang dimulai pukul 10.00 itu khusus menyasar wilayah Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng. Hasilnya 31 orang berhasil diamankan, 24 diantaranya CK (cewek kafe). Mereka kebanyakan tidak dilengkapi dengan identitas diri sebagai penduduk yang tinggal sementara.

Dalam oprasi itu, tim yang terdiri dari 15 orang dengan sasaran semua tempat kos, langsung mengamankan penduduk pendatang yang tidak  menunjukan surat lapor diri dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan KTP daerah asal diamankan di Kantor Lurah untuk diberi pembinaan dan mengisi surat pernyataan kesaanggupan mengurus SKTS. Sedangkan yang tanpa identitas samasekali setelah diberi pembinaan dan setelah membuat surat pernyataan, langsung dipulangkan.

Sampai oprasi berakhir pukul 13.00, oprasi berhasil menjaring 31 orang, 30 diantaranya membawa KTP asal, namun belum lapor diri ke kepala lingkungan setempat dan memiliki SKTS dan 1 orang tanpa dilengkapi identitas sama sekali, yakni Desi Fatmawati (20) asal Rogojampi, Banyuwangi. yang langsung dipulangkan.

Lurah Lelateng Kade Suardana didampingi Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Putu Widarta  dalam pengarahannya kepada puluhan duktang yang terjaring mengatakan siapapun boleh tinggal di Kelurahan Lelateng, namun dengan catatan semua persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Saya tidak melarang orang tinggal dan bekerja di Lelateng, namun dengan catatan semua persyaratan diikuti dan dipenuhi. Minimal kalian sudah melapor ke kepala lingkungan” Tandas Suardana.

Selain itu, mereka juga diberi waktu 14 hari untuk melengkapi semua persyaratan seperti SKTS.  Jika sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak beres, pihak kelurahan tidak akan memberikan toleransi. Mereka akan diserahkan ke Pemkab untuk diproses sesuai Perda yang berlaku.

Sementara itu, Komang Ardana, salah seorang pemilik kos-kosan yang juga seorang PNS di lingkup Pemkab Jembrana meminta agar pihak kelurahan dan khususnya kepala lingkungan untuk sering turun kelapangan dalam melakukan pendataan penduduk pendatang. “Mereka ini (CK) awam masalah urusan administrasi. Dalam melakukan pendataan penduduk pendatang, kami minta kepala lingkungan  untuk jemput bola” ujarnya. 

Terhadap permintaan itu, Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Putu Widarta langsung membatahnya. Menurutnya pemilik kos-kos wajib mendata dan melaporkan siapapun yang indekos ditempatnya itu, sebab yang lebih tahu indekos ditempatnya itu adalah pemilik kos, selain itu pemilik kos juga sebagai penanggungjawab.  

Selain itu tujuan penertiban ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat agar bisa melengkapi diri dengan identitas dan mengikuti aturan di daerah tempat mereka tingal.

“Kalau ada pendatang tanpa identitas jangan diterima begitu saja. Pemilik kos harus melaporkan ke kepala lingkungan atau ke kelurahan, sehingga bisa ditindaklanjuti lebih lanjut” Pungkas Widarta. MT-MB