OPINI : Deklarasi Bali, Kesepakatan Penyelamatan Lingkungan, Tantangan Bagi Bali
KTT G20 BALI, telah melahirkan Deklarasi Bali, dari 52 butir deklarasi kesepakatan butir 11 – 18 memuat kesepakatan bagaimana krisis iklim akan dicoba untuk dikelola, yang dilandasi kesadaran bersama berupa krisis iklim sudah membahayakan bumi yang kita huni bersama dan menyangkut masa depan umat manusia.
Menyebut beberapa saja kesepakatan penyelalamatan lingkungan dalam Deklarasi Bali.
1.Pada Butir 11 (sebagian) tertulis: ” We reiterate our commitment to achieve global net zero greanhouse gas emission/carbon neutrality by or around mid century, while taking into account the latest scientific development and different national circumtances”.
Sebuah kesepakatan dengan ambisi besar, kira-kira 30 tahun dari sekarang dampak rumah kaca sebagai kontributor terhadap pemanasan bumi menjadi netral, dalam artian emisi CO2 dan terserap sama banyaknya oleh produksi O2 dari alam.
2. Dalam butir 12 (sebagian tertulis): ” Recognising our leadership role, and guided by Bali Compact and The Bali Energy Transition Road Map, we are commited to finding solutions to achieve energy market stabilitity, transparancy and afordability”.
Komitment untuk merumuskan peta jalan transisi energi menuju energi bersih, melalui kebijakan stabilisasi harga energi, transparansi dan dapat dijangkau (terutama oleh negara-negara Dunia Ketiga). Dalam butir 14 (sebagian) tertulis: “We recognize the effort made by a number of countries to ensure that at least 30 % of global land and at least 30 % of the global ocean and seas conserved or protected by 2030 and we will help to make progress toward this objective in accordance with national circumtances”.
Kesepakatan dengan ambisi besar, dalam kurun waktu 10 tahun, sekitar tahun 2030 , 30 % permukaan daratan dari bumi dan 30 % permukaan lautan terlestarikan dan terlindungi dari risiko kerusakan.
Tantangan bagi Bali.
Untuk menjalankan Kesepakatan Bali tentang penyelamatan lingkungan, dengan upaya dan target waktu di atas, menyebut beberapa, pertama, kawasan hutan harus segera diselamatkan, menyebut beberapa: kawasan hutan di seputaran Gunung Agung sekitar 100 ribu ha, demikian juga kawasan hutan di seputar Gunung Batukaru dengan luas yang kurang lebih 100 ribu ha. Hutan Penulisan, Kintamani Utara (Bangli), Hutan Pengejaran, Kintamani Barat (Bangli) dengan luas masing-masing sekitar 40 ribu ha.
Kedua, proyek-proyek mercu suar yang akan ” menelan” hutan, kawasan pertanian produktif di satu pihak, dan akan menghasilak emisi CO2 yang massif di pihak lainnya semestinya dikali ulang, sehingga 30 tahun dari sekarang dampak rumah kaca untuk Bali bersifat netral ( jumlah emisi Co2 seimbang dengan pasokan O2). Ketiga, berhentilah menggunakan pendekatan pembangunan yang telah ulang – DEVEPOMENTALISM-, targetnya pertumbuhan ekonomi, abai pada: lingkungan, pemerataan dan indentitas kultural warga pendukung kebudayaan.
Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebudayaan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.