Abdul Mu'ti

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, operasional Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menemui kendala, mengingat banyak sekali regulasi turunan yang harus diterbitkan.

Seharusnya regulasi yang memberi kepastian produk halal itu mudah implementasinya. Namun kenyataannya membutuhkan sederet peraturan dan pembentukan badan halal, katanya di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Abdul Mu’ti, operasional UU JPH itu tidak bakal mulus. Banyak sekali regulasi turunan yang perlu diterbitkan. Bahkan sampai pada peraturan tingkat menteri yang harus diterbitkan. “Masih lagi persoalan rekrutmen personil badan halal. Termasuk anggaran operasional badan yang harus disediakan,” ujar Abdul Mu’ti.

Dia meyakini implementasi UU JPH itu bakal menempuh waktu cukup lama. Itu artinya UU JPH menjadi tidak efektif dalam beberapa tahun. Akibatnya tarik menarik persoalan produk halal bakal kembali terjadi. Tak itu saja, dia menilai kontroversi UU JPH belum pula tuntas.

Terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang memprotes UU tersebut. Hingga cukup berpeluang muncul gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Artinya pemerintah bakal diganjal dari berbagai arah. Ini menghambat laju operasional UU JPH,” pungkasnya. Secara institusi, sambung dia pihak PP Muhammadiyah belum membaca tuntas UU JPH yang disahkan. Namun telah menerima pengesahan UU JPH tersebut. Artinya tidak lagi ada persoalan dalam sisi warga Muhammadiyah.

Menurutnya penerbitan UU JPH itu memberikan manfaat bagi masyarakat muslim dan pemerintah. Bukan sebatas memberikan perlindungan terhadap produk dan bahan yang digunakan bersifat halal, tetapi juga memberikan peluang pasar ke luar negeri. “Barang yang sudah bersertifikat halal secara UU itu bisa masuk pasar luar negeri. Terutama pasar-pasar di negara-negara muslim. Itu kan bermanfaat bagi pemerintah,” pungkasnya.

Direktur Bimas Islam Kementerian Agama, Muchtar Ali membenarkan UU JPH itu tidak bisa segera dioperasionalkan. Masih membutuhkan sejumlah peraturan turunan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). “Paling tidak ada delapan PP dan dua Permen yang dibutuhkan. Itu yang harus segera pemerintah lakukan,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut dia perlunya pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sekaligus penyiapan anggaran bagi operasional lembaga tersebut. Sehingga memang perlu proses untuk lebih operasional UU JPH. Tak cukup itu saja ia pun memastikan perlu ada aturan pendukungan yang berkaitan pada pungutan biaya sertifikasi halal.

Karena dipastikan terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon sertifikasi halal dalam pengurusannya. “Memang belum detil pelaksanaannya. Harus ada aturan pendukung dan lembaga operasional. Jadi tidak mudah. Tapi pemerintah bakal menyelesaikannya,” ucapnya. AN-MB