Gianyar, (Metrobali.com)
Tim Yustisi Kabupaten Gianyar, gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Gianyar terus gencar melakukan sidak masker. Sidak ini menyasar tempat keramaian di seluruh kecamatan di Gianyar.  Total sampai saat ini, terdapat 286 pelanggar yang ditemukan serta 8 warga yang sudah didenda.
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha menyebutkan sebelumnya dilakukan sidak di Kecamatan Tegalalang, Payangan dan Kecamatan Blahbatuh. “Di Kecamatan Gianyar sudah, kemarin di Ubud dan hari ini di Payangan,” jelas Watha, Senin (5/10/2020). Sedangkan titik sidak sudah mencapai belasan, karena saat sidak tim dibagi di beberapa titik.
Made Watha menambahkan, dari keseluruhan sidak, sudah 286 warga yang tidak mengenakan masker dengan benar. “Banyak warga yang mengenakan masker di dagu atau di bawah hidung.  Ini jelas pelanggaran, mengenakan masker itu harus benar,” tegas Watha. Bahkan disebutnya,, sidak masker yang sudah dilaksanakan mulai seminggu ini, warga yang tidak mengenakan masker sudah dikenakan denda. “Denda sudah berjalan, karena kita sudah sosialisasi melalui Diskominfo, Satgas Kabupaten juga sudah sosialisasi. Edukasi sudah kita lakukan terus menerus, bahkan kita sudah pasang sepanduk di seluruh desa,” ungkapnya.
Masyarakat yang bermobil, secara aturan gubernur dan instruksi presiden, begitu keluar rumah wajib memakai masker. Sebab ini untuk keselamatan diri sendiri. “Walaupun di dalam mobil itu kan sudah keluar rumah,” tandasnya. Menurutnya, setiap warga yang beraktivitas di ruang umum atau ruang publik dan bertemu dengan orang lain, wajib mengenakan masker.
Walau sudah memberikan denda, saat sidak juga tim yustisi juga memberikan edukasi kepada warga. Dikatakannya, tim yustisi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kalau masyarakat sudah sadar dan memahami betapa pentingnya mentaati  3 M, mengenakan masker, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak. Saya yakin corona ini cepat berlalu, sehingga kami sebagai petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan perhubungan tidak perlu lagi sidak masker,” tambahnya.
(Ctr)