Jembrana (Metrobali com)

 

Adanya wacana dari pemerintah untuk meniadakan kendaraan truk Over Dinensi dan Over Load (ODOL) di tahun 2023 disikapi serius Polres Jembrana.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan Pemkab Jembrana dengan memggelar Operasi ODOL di Terminal Baluk. Setiap kendaraan truk diarahkan untuk masuk di terminal yang juga berfungsi sebagai areal parkir truk (kargo).

“Selama sepekan operasi ada 6 truk yang kami tindak karena melanggar” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Dwwa Gede Ariana seijin Kapolres Jembrana, Rabu (26/1/2022).

Operasi ODOL sambungnya akan terus dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. Dan selain Satlantas Polres Jembrana, operasi juga sudah dilakukan Dinas Perhubungan di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk bahkan juga dengan penindakan.

Selain pelnggaran ODOL, beberapa truk diketahui tidak layak beroperasi karena diduga dapat mengakibatkan kecelakaan seperti bak truk sudah miring dan ban luar yang sudah tipis yang dapat memicu pecah ban saat melintas di jalan raya.

Operasi atau penertiban kendaraan truk ODOL ini bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan lebih cepat dan kecelakaan. Dan bagi para sopir truk yang melanggar dengan tetap menjalankan arau mengiperasikan kendaraan ODOL sesuai Pasal 277 UU 2009 Lalu Lintas Jalan Raya (LLAJ) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. (Komang Tole)