Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA Kasus Overstay Dan Pelanggaran Keimigrasian
Buleleng (Metrobali.com)-
Dibalik keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, khususnya Pulau Bali (dewata), Ternyata tidak hanya membawa harapan terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Namun juga memunculkan kekhawatiran akan dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA serta terjadinya berbagai gangguan ketertiban akibat ulah oknum orang asing tersebut.
Selanjutnya sebagai upaya konkret dalam mengantispasinya, Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’. Dimana operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pada operasi yang dilaksanakan tanggal 7 – 9 Oktober 2024, pihaknya menerjunkan tim patroli ke lokasi yang diduga menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Alhasil dalam operasi ini, tim patroli berhasil mengamankan 4 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, terdapat 1 orang yakni HED (Pr,74) WN Swiss telah overstay selama 275 hari, 1 orang yakni KCD (Lk,57) WN Kanada diamankan
karena membuat keributan yang mengganggu ketertiban dan pelanggaran dokumen keimigrasian, serta 2 WN Rusia berinisial DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi, untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan,” ucapnya.
.
Sementara untuk ketiga orang lainnya, kata Hendra Setiawan masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
“Terhadap WNA yang overstay, kami kenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Operasi pengawasan orang asing akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA,” pungkasnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa seluruh jajaran imigrasi yang ada di lingkungan Kantor
Wilayah Kemenkumham Bali tidak akan menindak tegas kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. GS