Badung (Metrobali.com) 

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan hukum terhadap angkutan pariwisata yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat laik jalan.

Operasi razia ini dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024 dini hari di Terminal Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Aparat gabungan mulai bergerak dari pukul 01:00 WITA hingga 05:30 WITA untuk memastikan kelengkapan surat-surat angkutan pariwisata, terutama bus-bus besar.

Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali, Bambang Kartika Nusantara, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari maraknya kecelakaan bus yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami gencar melakukan operasi kepada angkutan pariwisata, khususnya bus-bus besar yang tidak memiliki izin dan tidak layak pakai,” ujar Bambang seizin Kepala BPTD Kelas II Bali, Hanura Kelana, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 89 angkutan pariwisata diperiksa. Dari jumlah tersebut 26 kendaraan dinyatakan lengkap.

“Operasi terhadap Bus Angkutan Pariwisata, AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi) dan Travel Liar yang masuk ke Bali akan tetap dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan,” tambah Bambang.

Ke depan, selain sanksi tilang, penumpang akan diturunkan dan kendaraan akan diputar balik ke daerah asal.

“Untuk penumpang yang diturunkan nanti, pihak terkait akan bekerja sama dengan Organda Bali untuk melanjutkan tour atau wisata di Bali dengan melibatkan asosiasi PAWIBA (Pariwisata Bali),” tutup Bambang.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan di Bali serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

BPTD Bali memastikan akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan angkutan pariwisata di Bali memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.(Tri Widiyanti)