Pelaku judi online dan togel didampingi polisi dan Kasat Reskrim Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Tiga orang pelaku judi diamankan di Polres Jembrana. Dua pelaku judi online dan seorang pelaku judi togel tertangkap tangan saat operasi balak, Senin (27/4).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, Selasa (28/4) mengatakan ketiga pelaku judi ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku togel Ni Sayu Kade Sri Alit (42) asal Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana  ditangkap di rumahnya Senin (27/4).
Dari tangan buruh bangunan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bolpoin, selembar kertas dan kertsa karton berisi angka togel dan uang Rp.22 ribu.
Dari pengakuan pelaku, setelah dipotong 10 persen,   hasil penjualannya kemudian disetorkan kepada seseorang yang menunggu di pangkalan ojek di Penyaringan.
Di hari yang sama polisi juga mengamankan pelaku judi online dengan omset Rp.500 ribu sehari. Pelaku Didik Marsudi (54) yang seorang pedagang ini ditangkap di jalan Ngurah Rai, Negara sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari tangan pelaku yang berasal dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana berhasil disita 2 buah HP merk Nokia dan Samsung, uang Rp.80 ribu, ATM BCA, buku tabungan BCA dan lembaran kertas berisi angka.
“HP merk nokia katanya untuk mencatat angka sedangkan HP Samsung dipakai internetan” terang Sudarma Putra, Selasa 38/4).
Dalam mengembangkan judi online, pelaku mengaku membuka website dengan user name “Bang Toyib. Macan 008”. Sedangkan untuk transaksi keuangan melalui bank BCA.
Sudarma Putra menambahkan penangkapan pelaku Didik, berawal dari ditangkapnya Husin Bawati, pengecer judi online dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara di rumahnya. “Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku setiap pasangan diteruskan kepada pelaku Didik melalui SMS” ujarnya.
Dari tangan pelaku berhasil disita, 1 buah HP merk Nokia berisi pasangan angka togel dan uang Rp.150 ribu.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP” ujarnya. MT-MB