Polresta Denpasar Ungkap 33 Kasus Judi

Denpasar (Metrobali.com) –

Bali bebas judi seperti ditargetkan Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie tampaknya masih jauh dari harapan. Bahkan, selama  Operasi Balak Agung sekalipun masih ada masyarakat yang nekat melanggar pasal 303 KUHP.

Selama 21 hari Operasi Balak Agung yang berakhir, Selasa (12/5),  Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap 33 kasus perjudian, seperti togel (22), domino (4) sepak bola online (1), ceki (5) dan kartu capsa (1).

“Dari 33 kasus judi yang terungkap, kami menangkap 67 orang tersangka,”kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiartha di Denpasar, Selasa (12/5).

Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini tidak merinci identitas para pelaku termasuk kronologis penangkapannya. Sadiartha hanya menyebutkan dari 67 tersangka itu, terdiri dari bandar (4), pengepul (1), pengecer (19), dan pemain (43).

“Hasil penyidikan diperoleh pengakuan dari para bandar togel bisa meraup omzet berkisar Rp 10 -15 juta setiap bukaan. Sedangkan keuntungan pengepul Rp 5 juta,” ungkapnya.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti, diantaranya uang secara keseluruhan Rp Rp 37.300.000, handphone, rekapan, kalkulator, ATM, serta buku tabungan termasuk ATM.SIA-MB