Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat berkenaan pelayanan publik Ombusdman Republik Indonesia (ORI) tidak memihak dan senantiasa pada posisi independen. Prinsip kehati-hatian yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melaksanakan pelayanan publik mendapatkan ruang yang sangat proporsional. Lantaran pelayanan yang dilakukan akan berakibat hukum bagi masyarakat yang dilayani. Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung yang sangat berhati-hati dalam memenuhi permintaan masyarakat merubah dokumen akta kematian. ORI mengapresiasi sebagai bagian dari kepatuhan prinsip normatif dalam pelayanan publik.

“ORI selain berkewajiban memastikan agar fungsi pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pihaknya juga berkewajiban untuk menggugah dan menyadarkan masyarakat akan Hak dan Kewajibannya selaku warga Negara yang baik,” ujar Asisten ORI Pusat Dominikus Dalu S didampingi ORI Perwakilan Provinsi Bali Umar Al Khattab MSi, serta asisten ORI Pusat  Patnuaji A. Indrarto dan Ratna Sari Dewi saat kunjungan ke Pemkab Badung yang diterima langsung Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika beserta SKPD terkait di lingkungan Pemkab Badung di Ruang Nayaka Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala, Selasa (27/11).

Menurut Dominikus Dalu, kehadiran ORI di Kabupaten Badung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat diantaranya terkait pungutan Retribusi Administrasi Kependudukan khususnya bagi masyarakat pendatang. Selain itu, laporan warga atas pembangunan Hotel The Alaia Echo Beach dan klarifikasi perubahan akta kematian serta terkait dengan CPNS yang juga terjadi secara nasional. Pertemuan berlangsung penuh suasana kekeluargaan dan keakraban.

Sementara itu Bupati Gde Agung menyampaikan apresiasi atas kehadiran ORI Pusat yang datang secara langsung dari Jakarta mengklarifikasi terhadap beberapa masalah penting yang dilaporkan masyarakat ke ORI.

“Pemerintah Kabupaten Badung akan senantiasa siap dan terbuka terhadap berbagai permasalahan yang kiranya perlu dilakukan klarifikasi,” kata Bupati Gde Agung, seraya mengungkapkan rasa hormatnya kepada ORI yang telah datang langsung.

“Sebagai institusi yang sama–sama mengemban amanat undang-undang memang sudah sepantasnya kita saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya, kehadiran ORI dengan langsung melakukan klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Badung, ini merupakan suatu kehormatan bagi kami,” jelas Gde Agung.

Keluhan masyarakat terhadap perubahan akta kematian, Bupati Gde Agung mengatakan pihaknya sangat berhati-hati karena merupakan dokumen otentik yang tidak dapat dirubah tanpa putusan pengadilan. Pungutan retribusi penduduk pendatang yang diatur dalam kesepakatan bersama Gubernur dangan Bupati/Wali Kota Se-Bali Nomor: 153 Tahun 2003, masing-masing desa secara otonom menentukan pungutann.

Terkait permasalahan pembangunan Hotel The Alaia Echo Beach, pihak ORI menyatakan menerima dengan baik penjelasan Bupati Badung.

“Bila semua sudah sesuai aturan, pihaknya berharap jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan sehingga dengan penghentian proyek pembangunan hotel, Pemkab disilahkan melaksanakan sesuai ketentuan tanpa menunggu Rekomendasi ORI,” kata Dominikus Dalu S.

Setelah mendapatkan penjelasan detail baik berupa paparan, lampiran dokumen dan ditunjukkan dokumen asli dari hasil pengumuman CPNS oleh Bupati Badung dan segenap SKPD yang hadir, pihak ORI menyatakan dapat menerima semua penjelasan. Kepala Perwakilan ORI Wilayah Bali Umar Al Khattab dan ORI Jakarta Dominikus Dalu S akan mengklarifikasi ke Kementrian PAN dan RB karena perihal ini juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat pihaknya berharap agar hubungan yang terbangun antara ORI dengan Pemkab Badung dapat terjalin sinergi serta kerjasama yang baik dan padu sehingga memiliki perspektif yang sama dalam menyikapi berbagai persoalan. GAB-MB