Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab ternyata memantau dengan seksama maraknya pengaduan warga yang mengaku mengalami dugaan kriminalisasi atas kasus yang sedang dialaminya serta keluhan para pihak yang bersengketa terkait oknum penyidik di kepolisian. Pihaknya mendesak Kapolda Bali untuk segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan dugaan maladministrasi yang merugikan masyarakat.

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Bahkan sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, dan kini malah ada masuk lagi pengaduan tentang penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik atau cenderung ‘tidak prudent’ dalam melayani masyarakat. Kapolda patut memberikan ‘warning’ dan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun dugaan pelanggaran kode etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” papar Umar saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolerir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang mengayomi masyarakat.

“Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu dilakukan rotasi penggantian, demi keadilan bagi warga yang merasa dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman.

Seperti diberitakan sebelumnya keluarga besar Jero Kepisah, Desa Pedungan Denpasar Selatan merasakan ketidakadilan. Pasalnya AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Dikarenakan ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan serta manduga saya melakukan pemalsuan silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik malah menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, Minggu (10/4/2022) di Denpasar.

AA Ngurah Oka juga menceritakan bahwa awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknua selaku ahli waris Jro Kepisah.

Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. “Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

Lantaran itu, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.

“Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.

Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda? Kuat dugaan ada oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali yang sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA.

Pasca-ditanggapinya dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah, A A Ngurah Oka, oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, akan segera menelusuri adanya dugaan tersebut dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” pungkas Kapolda, Selasa (12/4/2022) lalu kepada awak media di Mapolda Bali. (hd)