Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republk Indonesia membuka posko pengaduan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 di Bali.

“Pembentukan posko ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mendapat perlakuan maladministratif dari pihak sekolah berupa penyelewengan dalam proses penerimaan peserta didik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab didampingi Asisten Bidang Pengawasan Dhuha F. Mubarok di Denpasar, Senin (3/6).

Lebih lanjut Umar mengemukakan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendorong proses penerimaan siswa baru secara transparan, jujur, dan menghilangkan terjadinya maladminitrasi dan praktek korupsi.

Selain membuka posko, pihaknya juga akan memantau langsung sekolah-sekolah untuk memastikan tidak adanya praktik maladminitrasi dan korupsi.

Posko pengaduan dibuka selama hari kerja yaitu Senin-Jumat di Kantor Perwakilan Ombudsman Bali di Jalan Diponogoro Nomor 182 Denpasar, Telepon/faksimili 0361-237758 pada pukul 09.00-17.00 Wita atau melalui pesan singkat di nomor 081999968172.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

Keberadaan posko itu sangat penting mengingat penerimaan siswa baru menjadi titik rawan terjadinya maladministrasi dan korupsi di bidang pendidikan.

Selama ini beragam keluhan dan ketidak puasan masyarakat atas proses penerimaan peserta didik baru ini selalu berlangsung setiap tahunnya.

“Namun kenyataannya seperti tidak ada langkah kongkrit dari pemerintah selaku penyelenggara layanan publik untuk mencegah terjdinya praktik-pratik maladministrasi dan korupsi,” kata Mubarok menambahkan.

Namun di sisi lain, masyarakat tidak memiliki peyaluran yang tepat untuk melaporkan permasalahan tersebut.

“Akibatnya praktik korupsi terus terjadi dan terkesan adanya permakluman atas praktik yang tidak sehat dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Mubarok berharap masyarakat bisa memanfaatkan posko pengaduan tersebut dengan ikut melaporkan jika mengalami sendiri atau melihat adanya maladministrasi maupun korupsi dengan asas penerimaan laporan yaitu menjaga kerahasiaan pelapor jika diinginkan oleh pelapor. INT-MB