Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman RI memanggil Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional x untuk mengklarifikasi terkait penuntasan pengangkatan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali.

“CPNS yang sudah lulus pada Desember 2012 tersebut sampai saat ini belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan surat keputusan (SK) penempatan, seharusnya sudah keluar paling lambat pada Januari 2013,” kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widianti usai bertemu langsung dengan Kepala BKN Regional X di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan hingga saat ini pihak BKN masih menunggu hasil penyidikan kasus pengumuman CPNS yang pertama dari Polda Bali.

Kemudian adanya rekomendasi dari DPRD Badung untuk melakukan penundaan penerbitan NIP CPNS karena masih menunggu hasil penyidikan yang pertama.

Seharusnya ada kepastian hukum terkait kasus tersebut sehingga BKN bisa memproses lebih cepat penerbitan NIP dan SK penempatannya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menindaklanjuti kejelasan kasus tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Pemkab Badung mempunyai komitmen untuk menuntaskan pengangkatan CPNS di daerah itu.

“Komitemen tersebut mengingat Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga PNS tambahan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Badung Anak Agung Raka Yuda.

Pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasannya pada Desember 2012 dan saat ini masih menunggu nomor induk pegawai yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa ditindaklajuti dengan Surat Keputusan Bupati yang akan ditempatkan di instasi yang membutuhkan.

Secara umum di Badung sangat membutuhkan adanya tambahan pegawai seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli untuk bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Jumlah CPNS tersebut yaitu 149 untuk di Kabupaten Badung dan 64 untuk di Provinsi Bali. INT-MB