Klungkung ( Metrobali.com )
Banyaknya laporan orang tua kehilangan anak akhir akhir ini membuat jajaran Polres Klungkung yang dipimpin Sri Kandi AKBP Ni Wayan Sri YW, Sik cukup gerah juga mendengarnya. Untuk tidak wilayahnya tercoreng dengan berita tersebut Srikandi ini memerintahkan jajarannya turun ke lapangan mengecek Bengalow maupun Hotel yang ada di wilayah Klungkung. Anggota Buserpun bergerak menyisir Bengalow maupun Hotel yang ada.

Hasilnya pada Selasa ( 15/1 ) sekira pukul 13.00 wita Tim Buser Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kanit IV, IPDA I Made Sudiarna saat investigasi ke Bengalow  Jepun yang ada di Desa Jumpai, Klungkung menemukan laki laki di dalam kamar bersama seorang perempuan yang masih dibawah umur alias ABG. Atas temuan tersebut pelaku bersama ABG dikeler ke Polres Klungkung.
Sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik diketahui laki laki tersebut adalah oknum PNS Pemkab Klungkung bernama AA  D 46 alamat wilayah Desa Kemoning, Klungkung.

Sedangkan ABG yang masih status pelajar di salah satu SMP yang ada di Klungkung bernisial  Pt MP 14 alamat wilayah Pekandelan, Klungkung. Dihadapan Metrobali.com ABG tersebut mengaku kenal dengan AA D empat hari yang lalu tepatnya Jumat ( 11/1 ) di jalan Surapati. Sebelum ketemu di Jumpai oleh kakak sepupu yang bernama Ni Kd Marianti 23 pada pukul 11.00 wita  menunjukan SMS dari AA D, sudah menunggu di Jumpai, dan akan dibayar 350 ribu, korbanpun diantar kakak sepupunya menuju Jumpai.

Tiba di Jumpai tepatnya dihalaman Bengalow Jepun pelaku sudah menunggu didepan kamar dan kakak sepupunya langsung pergi. ” ”Saat tiba dihalaman Bungalow Jepun saya menemui pelaku yang sudah menunggu dan langsung masuk kamar ” ujar ABG sambil malu malu bicara. Didalam kamar saya dan pelaku sempat ngobrol selanjutnya palaku membuka baju namun celana yang dikenakan belum dibuka, begitu juga saya baru setengah membuka baju, rok yang saya kenakan belum sempat dilepas, keburu anggota polisi mendobrak pintu ” papar ABG gemetar. ” Jangan bilang sama orang tua saya pak, saya takut dimarahi ” mohonnya.

Dari uang yang dijanjikan pelaku menurut ABG adalah Rp 300 ribu untuk dirinya sedangkan Rp 50 ribu untu sewa kamar.
Sementara kakak sepunya. ( Marianti )mengaku baru pertama kali mengantar korban ke Jumpai, itupun karena dipaksa oleh korban. ” Sumpah pak saya tidak bohong dan masalah uang yang dikatakan untuk membayar korban sebesar Rp 350 ribu, juga saya tidak tahu ” ujar Marianti.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Nyoman Suparta membenarkan penangkapan oknum PNS Pemkab Klungkung berunisial AA D, yang mengajak anak dibawah umur didalam kamar Bongalow Jepun yang ada di Desa Jumpai, ujarnya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan masih memeriksa yang bersangkutan, imbuh Suparta. SUS-MB