Jembrana (Metrobali.com)

 

Seorang oknum pegawai di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Jembrana mendapat teguran keras. Tidak hanya itu, pegawai berinisial GMA bahkan diberikan surat peringatan (SP) karena diduga indisipliner.

SP yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana per tanggal 4 November 2024 sebagai sanksi disiplin lantaran yang bersangkutan diduga malas ngantor.

Kadis Kominfo Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Pramana dikonfirmasi Rabu (6/11/2024) mengatakan, pihaknya mengeluarkan SP Pertama sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai. Itu pun setelah melalui proses dan kajian sesuai surat perjanjian kerja pasal 8 ayat g dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai.

“Tanggal 30 Oktober yang bersangkutan sudah kita panggil untuk klarifikasi dan dia mengakuinya,” ujar Eko Susila didampingi Sekdis Kominfo Jembrana, Ida Bagus Ketut Budi Aryana.

Dari hasil klarifikasi, kata Eko, yang bersangkutan kerap telat bahkan tidak absen, baik saat masuk kerja maupun saat pulang kerja. “Setelah kita sandingkan dengan data absensi, memang benar. Orangnya masuk kerja, tapi karena tidak absen sehingga terindikasi tidak masuk kerja. Dia memang sering tugas lapangan,” terang Eko.

Terhadap yang bersangkutan, sambung Eko, sudah dilakukan warning serta pembinaan. Dan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

“Kami bersama anak-anak (pegawai) kontrak juga telah membuat komitmen. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” tandasnya. (Komang Tole)