Buleleng, (Metrobali.com)-

Oknum anggota Sabhara Polres Buleleng berinisial BP, selaku terdakwa dalam proses hukum dugaan penelantaran dan KDRT terhadap istrinya selaku korban berinisial KS di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, saat ini sudah memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Dari alat bukti yang terungkap dipersidangan, jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 49 undang-undang KDRT atau penelantaran terhadap anggota keluarganya. Sehingga dalam tuntutannya, jaksa melakukan tuntutan tindak pidana penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa.” ucap Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng IB Alit Ambara Pidada, SH, MH di Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis, (13/4/2023).

“Setelah persidangan tuntutan jaksa pada Selasa, 11 April 2023, selanjutnya sesuai dengan agenda lanjutan persidangan, sidang perkara ini dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau keputusan pada Rabu, 26 April 2023 mendatang.” tandasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya prahara rumah tangga menimpa pasangan suami istri berinisial BP oknum anggota Sabhara Polres Buleleng dan KS seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng, dimana selama perkawinannya telah memiliki putra dan putri sebanyak 3 orang. Dan dalam prahara rumah tangganya ini berujung kejalur hukum yang kini sedang bersidang di Pengadilan Negeri Singaraja. Sejatinya sebelum berproses persidangan di PN Singaraja, pasangan suami istri ini telah dilakukan mediasi di Polres Buleleng. Namun entah karena apa, akhirnya berlanjut bersidang di PN Singaraja.

Sebagai terdakwa, sang suami disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a u dang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut pengakuan korban KS, dirinya itu terkesan dijauhkan dari ketiga orang anak kandungnya selama sekitar 6 tahun. Dan juga merasa ditelantarkan sebagai istri, tidak diberikan nafkah lahir maupun batin. Malahan keluhnya sering mendapat perlakuan KDRT serta dituduh yang bukan-bukan. Berangkat dari permasalahan inilah, maka prahara rumah tangga pasangan suami istri ini berproses hukum di PN Singaraja, dimana sang istri meminta keadilan atas dirinya itu.

“Saya sudah tidak tahan dengan perlakuan suami saya itu. Betapa ngenesnya hati ini, saya terkesan dijauhkan dari anak-anak saya sendiri dan diperlakukan seolah-olah saya ini bukan istrinya,” curhatnya pilu pada Minggu, (2/4/2023) lalu.

Mirisnya lagi ungkap sang istri KS saat didampingi PH, Putu Sudirman Kusuma Atmaja, SH, terhadap anaknya yang ketiga, sejak usia satu bulan lebih, sudah tidak bersama dirinya lagi.

“Jadi anak saya yang ketiga, agar ikut dengan saya. Karena sejak usia satu bulan lebih, anak saya itu tidak dengan saya. Saya sangat merindukan ketiga anak-anak saya itu, terutama anak saya yang ketiga,” pinta KS.

Iapun mengungkapkan sebelum berproses dipersidangan di PN Singaraja, permasalahan rumah tangganya itu sudah berkali-kali dilakukan mediasi di Polres Buleleng oleh atasan suaminya.

“Saya laporkan keatasan suami saya, dan sudah dilakukan mediasi. Sempat saya diajak sama suami, tapi tidak dianggap sebagai istri, diacuhkan begitu saja. Sehingga saya tidak terima atas perlakuannya itu, maka saya tempuh jalur hukum ini,” pungkasnya. GS