Oknum Anggota Dewan Tidak Datang Dalam Sidang Perdana Di PN Singaraja
Buleleng (Metrobali.com)-
Proses hukum terkait hutang piutang yang melibatkan oknum anggota DPRD Buleleng berinisial LSS (52) sebagai tergugat I dan suaminya KS sebagai tergugat II, saat ini sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Selasa, (10/10/2023). Namun disidang perdana ini, tergugat LSS dan suaminya itu gagal dilakukan, lantaran kedua tergugat tidak datang di PN Singaraja. Sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.
Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) ke PN Singaraja menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dimana tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 488.492.000,-.
Kuasa Hukum Penggugat Putu Indra Perdana,SH dan Rekan di INS menerangkan bahwa upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi sebanyak tiga kali tidak mendapat tanggapan secara serius.
“Kami bekerja sesuai prosedur sebelum melakukan gugatan di PN Singaraja, dalam hal ini terlebih dahulu kami melakukan somasi. Namun somasinya terkesan diabaikan begitu saja.” ucapnya rada kecewa lantaran yang bersangkutan tidak datang ke PN Singaraja.
Lebih lanjut adv Indra
Perdana,SH didampingi adv Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan adv I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH menegaskan penundaan sidang perdana dalam perkara Wanprestasi ini, akibat ketidak hadiran tergugat.
“Hingga kini Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” tegasnya.
Sementara itu, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika,SH belum memberikan respon ataupun jawaban. Kendatipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp.
Sebelumnya, LSS telah memberikan respon atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi, bahkan LSS yang merupakan anggota DPRD Buleleng itu menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik. Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan diselesaikan beberapa bulan yang lalu. Namun tidak jadi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja ditengah upaya penyelesaian, kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik, ada apa ini?” tanya LSS.
Menurut LSS, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja LSS mengaku ragu saat aset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.
“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesainnya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah aset diserahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, LSS digugat oleh Ayu Puspita Dewi karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000,-. Sehingga Ayu Puspita Dewi melalui kuasa hukumnya akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt atas nama KS tersebut. GS