Bandung, (Metrobali.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) senilai Rp1,25 triliun sejak Januari hingga September 2021.

“Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 31 ribu debitur,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu.

Ia menjelaskan program K/PMR diberikan oleh OJK melalui TPAKD terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tujuan agar sektor tersebut tidak meminjam dana kepada rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Adapun suku bunga yang ditawarkan oleh TPAKD cenderung lebih rendah dari rentenir, sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa beralih meminjam dana dari TPAKD.

Bahkan, Tirta mengungkapkan terdapat beberapa TPAKD yang menawarkan suku bunga hingga nol persen, lantaran dana yang dipinjamkan berasal dari dana sosial yang dikumpulkan dan digabung menjadi satu.

“Kami dorong terus ini semua dan umumnya TPAKD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat,” tuturnya.

Per 25 November 2021, ia menyebutkan sudah ada 326 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 provinsi (100 persen provinsi) dan tersebar di 292 kabupaten/kota (57 persen kabupaten/kota)

Ke depan, OJK akan terus mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Tanah Air bisa memiliki TPAKD untuk membantu seluruh UMKM yang tak terjangkau perbankan bisa mendapatkan akses pembiayaan.

“Dengan demikian, para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan modal tambahan,” tutup Tirta.

Sumber : Antara