sidang praperadilan bg

Jakarta (Metrobali.com)-

Objek penetapan tersangka yang dijadikan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, menjadi bahasan sidang penguatan dalil hari terakhir antara pihak pemohon, termohon, dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Hakim tunggal yang memimpin praperadilan Sarpin Rizaldi sudah tiga kali bertanya kepada saksi ahli mengenai penetapan tersangka yang tidak dijadikan objek praperadilan.

“Apabila saudara ahli ditetapkan sebagai tersangka tanpa saudara tahu, sedangkan saudara merasa tidak bersalah, apa yang saudara lakukan sebagai ahli hukum?” tanya hakim kepada ahli hukum acara pidana, Junaedi.

Junaedi mengatakan, undang-undang yang menetapkan praperadilan tersebut cakupannya terbatas dalam KUHAP.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan hal tersebut berkaitan dengan wewenang dan pembuktian tersebut harus diuji di pengadilan, bukan praperadilan.

“Ini terkait wewenang. Untuk mengujinya sudah masuk materiil, seharusnya diuji di pengadilan,” kata Junaedi.

Hakim Sarpin juga menanyakan hal yang sama kepada ahli filsafat hukum dari Universitas Parahyangan Bernard Arif Sidharta.

Bernard pun menjawab, akan membuktikan status penetapan tersangkanya di pengadilan.

“Saya akan menerima (ditetapkan sebagai tersangka) dan menunggu pembuktiannya di pengadilan,” kata Bernard.

Tak hanya hakim, pihak termohon dan pemohon pun juga bertanya kepada saksi ahli mengenai kewenangan pengadilan negeri menangani penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Sampai saat ini persidangan hari terakhir pembuktian dalil praperadilan Budi Gunawan masih terus berlanjut.

Pihak KPK sudah menghadirkan empat orang saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Junaedi, dan mantan pejabat Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja.

Sedangkan pihak termohon juga akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan penyidik aktif KPK.

Selain itu, KPK juga akan menunjukkan bukti-bukti tertulis terkait penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan untuk penguatan dalil bantahan. AN-MB