pelaku-tu-kaka-baju-kuning-saat-diamankan-di-polsek-kota-negara

Jembrana (Metrobali.com)-

Berulang kali keluar masuk penjara bukannya membuat kapok, namun semakin menjadi-jadi. Putu Wira Mesti alias Tu Kaka (29) dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya kembali diamankan.

Bujang lapuk ini diamankan jajaran Buser Polsek Kota Negara dipimpin Panit I Reskrim Ipda Agung Setyo Negoro, Senin (17/10), karena mencuri dompet di rumah Indra Pramana Putra (26) dari Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah Negara.

Dari informasi, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah berhasil mengambil dompet, pelaku kemudian menyasar kamar lainnya. Namun saat akan beraksi di kamar lainnya Neneng Apriliani (25) istri korban terbangun dan berteriak maling, dan pelaku kabur.

Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Negara, berikut ciri-cirinya.

“Dari ciri-ciri yang dilaporkan korban, pelaku kami amankan di rumahnya” ujar Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda didampingi Panit I Reskrim Polsek Kota Negara Ipda Agung Setyo Negoro, Selasa (18/10).

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu, satu buah dompet warna coklat bertuliskan Sophie Martin, satu buah dompet warna coklat tua bertuliskan Prada Milano. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MT-MB