I Nyoman Parta, anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDIP.

Gianyar (Metrobali.com) –

 

Pulau Bali adalah tujuan wisata dunia, semenjak Covid-19 ekonomi Bali mengalami kontraksi atau pertumbuhannya minus, mayoritas masyarakat Bali mengalami kesulitan ekonomi.

Semenjak Airport I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional sampai saat ini. Belum ada konfirmasi akan kedatangan wisatawan manca negara yang hendak ke Bali menjadi salah satu alasan yang menjadi kendalanya adalah adanya karantina kamar saat sampai di Bali.

Untuk itulah yang membuat I Nyoman Parta, anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDIP mengusulkan agar wisatawan manca negara yang datang di Bali, setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif tidak perlu dikarantina lagi atau bebas karantina.

“Bukankah Beberapa negara tujuan wisata dunia seperti Thailand, Maldives, Dubai, dan Negara lainnya telah memberlakukan ketentuan tanpa karantina,” tukas Nyoman Parta.

Menurutnya, Mereka para wisatawan Manca Negara sampai dinyatakan layak terbang tentu telah melewati begitu ketatnya persyaratan, proses pemeriksaan dan tes dimaksud, maka sudah bisa menjamin terlaksananya prokes Covid-19.

Seperti diketahui, Vaksin dengan dosis lengkap semakin menguatkan antibody tentu akan secara maksimal mengurangi penularan ataupun tertular COVID-19, namun yang terjadi di WNA yang akan berwisata ke Bali akan melewati syarat yang begitu ketatnya, dari mulai negara asal sudah membawa hasil negatif RT-PCR H-3 dan Vaksin Dosis Lengkap, serta saat tiba di Bandara Kedatangan (Bali) kembali dilakukan tes RT-PCR.

Pihaknya mengamati berdasarkan aspirasi dari masyarakat Bali dan beberapa kalangan pariwisata yang menginginkan pemberlakuan ketentuan tanpa karantina buat WNA yang hendak ke Bali.

Dirinya berinisiatif telah melayangkan surat permohonan untuk peninjauan terkait kebijakan tersebut kepada Menko Marves Selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali dan ditemnuskan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepala BNPB dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI sebagai laporan.

 

Sumber : Hidayat