Anggota DPR RI Dapil Bali Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, SH. (kiri)

Denpasar (Metrobali.com) –

 

Anggota DPR RI Dapil Bali Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, SH. memberikan apresiasi kr terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akhirnya draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun, sehingga yang berpenghasilan di bawah itu tidak dikenakan pajak.

“Hal tersebut tentunya diyakini akan dapat menggerakkan bagi UMKM, seharusnya memang negara tidak menjadikan UMKM sebagai sasaran prioritas dalam meningkatkan sektor pajak, karena sejatinya tujuan UMKM adalah untuk menciptakan kesempatan kerja yang sebanyak banyaknya, agar ekonomi bisa bergulir dan memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi, ” tutur politisi yang selama ini sangat peduli terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan ini.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU HPP berpihak kepada UMKM. Diharapkan ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis mereka dapat lebih berkembang dan perekonomian rakyat akan menggeliat dengan pasti.

Sekedar info, belum lama ini Media sosial Twitter dihebohkan dengan cerita warganet yang berjualan di toko online dan tiba-tiba ditagih pajak. Bahkan konon ada yang ditagih pajak hingga Rp 35 juta. Postingan ini diunggah akun Twitter @txtdarionlshop mendadak viral dan ramai jadi perbincangan.

Usut punya usut ternyata keluhan-keluhan tersebut berawal dari keikutsertaan mereka di sebuah online market place yang cukup terkenal yang ternyata seluruh hasil penjualannya dikenakan pajak. Sampai akhirnya para penjual online yang notabene para UMKM akhirnya berpikir ulang untuk ikut serta berjualan di market place tersebut. Maka dari itu UU HPP yang pemerintah terbitkan tersebut dianggap sebagai solusinya.

 

Pewarta : Hidayat