Buleleng, (Metrobali.com)

Tersangka Nyoman GG terduga penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 656 juta, sebelumnya sempat tertunda di masukan ke sel tahanan lantaran sakit. Namun pada Senin, (22/2/2021) siang, tersangka Nyoman GG menyusul ke 7 orang tersangka lainnya yang terlebih dahulu diteralibesikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip,SH didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH usai menggelandang Nyoman GG ke sel tahanan Polres Buleleng mengatakan tim penyidik undang-undang korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Tahun 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang berinisial Nyoman GG. Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ke sel tahanan Polres Buleleng.

“Jadi total tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik sebanyak 8 orang. Dimana pada beberapa hari sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, diantaranya Made SD selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman AW selaku Sekdis Pariwisata Buleleng, Putu B selaku Kabid Sumberdaya Pariwisata, Kadek W selaku PPTK dan sekaligus sebagai Kasi Pengembangan dan Peningkatan STP, Putu S selaku PPTK yang juga Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata, Nyoman S selaku PPTK dengan jabatan Kasi Bimbingan Masyarakat dan juga IGA MA selaku PPTK explore buleleng jabatannya Kasi Promosi dan Kerjasama. Selanjutnya pada Senin, (22/2/2021) dilakukan penahanan terhadap Nyoman GG yang jabatannya Kabid Pemasaran Pariwisata.” paparnya.

Tersangka Nyoman GG dalam kasus ini, ucap Wayan Genip perannya adalah sama dengan IGA MA dalam pelaksanaan Explore Buleleng. Saat rapat bersama dengan para tersangka lainnya, sepakat untuk mengumpulkan uang yang nantinya dijadikan sebagai dana kesejahteraan untuk para pegawai. Jadi dari hasil rapat tersebut diterjemahkan oleh PPTK dengan melakukan mark-up harga dan juga melakukan pertanggung jawaban fiktip.

“Sampai saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 524.610.900 . Pada kesempatan ini, kami mengharapkan dan menghimbau kepada pihak-pihak lain yang merasa pernah menerima dana dari program Explore Buleleng, Bimtek bagi pegawai hotel dan restaurant yang tidak merupakan haknya, tolong agar segera dikembalikan melalui penyidik Kejari Buleleng. Karena masih ada yang belum mengembalikan dana sebesar puluhan juta rupiah.” tandas Wayan Genip. GS