Mangupura (Metrobali.com) –

Ditundanya eksekusi lahan di Ungasan, Uluwatu-Kabupaten Badung cukup membuat gusar Herman Lie Pemohon eksekusi lelang, akibat gagalnya eksekusi tersebut dirinya kecewa atas ketiadaan aparat penegak hukum, padahal Pengadilan Negeri telah meminta Polda Bali untuk mengawalnya, namun entah mengapa malah terkesan adanya pembiaran. Sementara itu kuasa hukum ahli waris memberikan apresiasi terhadap ditundanya eksekusi tersebut dan membuka dialog damai.

“Padahal sejatinya tanpa diminta pun aparat harus melakukan pengamanan, kami meminta atensi dari Presiden dan Kapolri terkait hal ini,” kata Lie Herman Krisna.

Menurutnya, Jika saja terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (ada korban terluka) maka siapa yang mesti bertanggung jawab? Lagipula dirinya membeli lahan tersebut dalam sebuah lelang yang resmi.

Ahli waris lahan bersikukuh mempertahankan lahannya dan bersitegang dengan Panitera PN Denpasar Mathilda Tampubolon yang akan membacakan risalah eksekusi, namun karena situasi semakin memburuk akhirnya eksekusi ditunda untuk sementara waktu dan memberikan kesempatan dengan mempersilakan para pihak yang bersengketa dari pemohon dan termohon untuk berkompromi.

“Untuk saat ini eksekusi saya tunda, tapi akan kami jalankan kembali nanti waktunya kami kasih tahu, nanti silakan para pengacara saling berhubungan dan apabila nanti perlu difasilitasi kami siap, yang terbaik pasti saya lakukan, namun kami tegaskan bahwa kami bekerja berdasarkan aturan dan undang-undang dan tidak benar jika ada tuduhan keji bahwa untuk suatu kepentingan (uang),” tegas Mathilda.

Pihaknya hanya ingin melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 470/Pdt. G/2019/PN Dps tanggal 27 Jull 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 153/PDT/2020/PT DPS tanggal 6 November 2020 dalam perkara antara Lie Herman Trisna, sebagai Pemohon Eksekusi Melawan Ni Wayan Ripen, dkk., sebagai Para Pemohon Eksekusi dan Bambang Samiyono, sebagai Para Turut Termohon Eksekusi.

Untuk itu pihaknya mengharapkan bantuan aparat kepolisian guna menjaga keamanan dalam pelaksanaan Eksekusi, “Ternyata polisi yang kami sudah surati malah tidak datang tanpa alasan yang jelas,” keluhnya geram.

Jalannya pembacaan risalah eksekusi hampir saja tidak terkendali jika tidak adanya diskusi antara Panitera PN Denpasar, Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon.

Berbagai umpatan dan caci maki kekesalan dari sekelompok orang yang mengklaim sebagai warga terlontar saat sebelum pembacaan risalah eksekusi.

Kuasa hukum ahli waris I Made Suka, Siswo Sumarto, S.H menyampaikan bahwa, sudah melakukan upaya gugatan perdata baru, pihaknya juga tak berniat mencegah pembacaan risalah eksekusi lantaran adanya pembayaran yang belum diterima penuh oleh pemohon.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk adanya dialog secara damai dan kekeluargaan,” pungkas Bowo. (hd)