nusron wahid Agus Gumiwang Kartasasmita

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPR RI terpilih dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita menggugat DPP Partai Golkar Rp1 triliun melalui Pengadilan Jakarta Barat menyusul pemecatan terhadap keduanya.

“Saya dan Agus sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat, pada Senin (25/8) kemaren,” kata Nusron Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut Nusron, gugatan yang didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdaftar dengan nomor 406/Pdt/G/204/Jkt.Barat serta gugatan Agus Gumiwang terdaftar dengan nomor 407/Pdt/G/204/Jkt.Barat.

Nusron menjelaskan, tiga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dipecat oleh DPP Partai Golkar karena dinilai tidak mematuhi aturan partai yakni Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah.

Namun Poempida tidak mengajukan gugatan hukum karena tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR RI.

“Saya dan Agus mengajukan gugatan hukum, karena kami menilai pemecatan itu dilakukan hanya sepihak dan tidak ada peringatan,” katanya.

Ketika ditanya bagaimana pengaruh pemecatan tersebut terhadap persiapan pelantikan anggota DPR RI periode 2014-2019, menurut Nusron, memberikan pengaruh besar.

Nusron menambahkan, dirinya membaca di media online bahwa KPU akan mengirim surat ke DPR RI dan DPP Partai Golkar untuk menanyakan apakah keputusan pemberhentian Nusron Wahid dan Agus Gumiwang sudah final.

“Dari berita tersebut menjelaskan, kalau sudah final maka KPU akan memprosesnya untuk mengganti dua nama anggota DPR RI yang diberhentikan,” katanya.

Namun, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor ini tetap optimistis dirinya dan Agus Gumiwang akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober mendatang.

Nusron juga menyatakan optimistis gugatannya akan dimenangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Nusron Wahid adalah anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah II. AN-MB