Ilustrasi. Para perwakilan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menunjukan surat keputusan yang mereka dapatkan usai acara Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPAT

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak melakukan penahanan oknum notaris, I Wayan Gede Darmayuda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp700 juta karena kooperatif saat menjalani penyidikan di Polda Bali.

“Kami tidak menahan Wayan Gede Darmayuda selaku notaris, karena dia kooperatif saat disidik Polisi dan memiliki etikad baik mengembalikan uang korbannya, Antony Kristian Listanto,” kata Aspidum Kejati Bali, Olopan Nainggolan di Denpasar, Kamis (30/7).

Meskipun tidak ditahan, lanjut dia, berkas perkara oknum notaris itu sudah dilimpahkan tahap II dari Polda ke Kejati Bali, pada Rabu (29/7) dan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Ia menambahkan oknum notaris itu, sudah mengembalikan uang korbannya sebesar Rp300 juta dan kekurangannya akan dilembalikan secepatnya.

Namun, karena korban melalui penasehat hukumnya meminta I Wayan Gede pengembalian uang Rp1,6 miliar dan tidak mau membayar melebihi perbuatannya, maka perkara itu berlanjut hingga ke Kepolisian.

“Korban ngotot meminta ganti rugi Rp1,6 miliar dan oknum notaris tersebut tidak mau membayar melebihi itu, maka kasus ini berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan korban Antony Cristian Lismanto melaporkan I Wayan Gede ke Polda Bali pada 28 Agustus 2013.

Antony melaporkan oknum notaris itu karena menggelapkan uang pembelian tanah sebesar Rp700 juta milik korban. AN-MB