Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi
Jakarta (Metrobali.com) –
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. (Antara)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.