Pelaku dan sejumlah barang bukti

Jembrana (Metrobali.com)-

Balian nguda (dukun muda) Gusti Ayu Putu Wina Pramanda Sari (20) asal Kaliakah Kecamata Negara, Kabupaten Jembrana Rabu (28/1) diamankan di Polres Jembrana. Balian yang hamil enam bulan ini dilaporkan oleh korban Ni Made Sumardani asal Desa Manistutu Kecamatan Melaya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (29/1) mengatakan pelaku diamankan di rumahnya atas laporan korban Ni Made Sumardani, Rabu (28/1) kemarin atas kehilangan sejumlah emas yang diperkiarakan mencapai 50 gram. “Korban tahu emasnya hilang ketika akan kundangan Rabu kemarin. Korban sebenarnya sudah menaruh curiga terhadap pelaku (balian), tapi tidak berani menuduh, makanya dilaporkan” terangnya.

Menurutnya perkenalan korban dan pelaku berawal dari sakitnya korban yang tak kunjung sembuh. Korban kemudian dikenalkan dengan pelaku oleh Nengah Yoga Astawa, bahwa pelaku dapat mengobati penyakit korban.

Lantaran ingin sembuh korban setuju, dan pada Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 diantar Yoga, pelaku datang ke rumah korban di Manistutu. Kepada korban dikatakan bahwa di kamar korban banyak terdapat aura negatif, sehingga perlu dinetralkan. Untuk menetralkan itu pelaku mengaku akan melakukan ritual semedi sendiri tanpa boleh ditemani siapapun. Sehingga korban dan keluarga korban lainnya diminta untuk menunggu diluar.

Bukannya semedi, namun pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang ada diatas meja rias korban, diantaranya satu buah kalung, sepasang sumpel, gelang dan satu set bros bermata mirah. Diantar suaminya, Komang Pungki Adi Wirawan (20), Selasa (6/1) keesokan harinya perhiasan hasil curian itu dijual disejumlah pedagang emas di pasar umum Negara senilai Rp.16 juta.

Saat pengobatan yang kedua kali pada Selasa (20/1) sekitar pukul 16.00 wita pelaku kembali melakukan pencurian perhiasan emas dengan modus yang sama, diantaranya 2 buah rantai kalung, 1 pasang bandul koin, 1 buah cincin, 1 pasang anting dan 1gelang emas. Dengan diantar suaminya, hasil curian tersebut kembali diual, namun di Denpasar di jalan Hasanudin.

Hasil curian tersebut oleh pelaku dibelikan, kipas angin, DVD, TV LCD, HP merk Oppo dan sejumlah perhiasang emas seperti kalung dan gelang. Pasutri ini kini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara suaminya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. MT-MB