budi harjanto

Denpasar (Metrobali.com)-

Aksi penyelundupan narkotika ke Pulau Bali terus terjadi. Kali ini giliran narkotika jenis sabu-sabu yang berupaya diselundupkan ke Pulau Serib Pura itu. Beruntung aksi gelap itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Budi Haryanto menuturkan, pelaku berinisal SY yang mengaku sebagai wartawan itu menyelipkan barang haram itu di dinding koper bawaannya.

“Tersangka mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Air Asia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar,” kata Budi saat memberi keterangan resmi, Rabu 23 Juli 2014.

Ia menjelaskan, begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku kala hendak melewati mesin pemindai. Benar saja, kala melintasi mesin X-Ray petugas mencurigai benda di dalam koper bawaan SY.

Begitu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan SY, petugas menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih.

“Ditemukan dua plastik berisi kristal bening. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotics test, diketahui kristal putih itu adalah narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 507 gram,” jelas Budi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3. Tersangka juga dijerat dengan pasal102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. JAK-MB