Badung, (Metrobali.com)

 

Kepolisian Sektor Kuta menangkap Imam Muarifin, pria penggangguran asal Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (24/3/2023) lalu.

Ia kedapatan membawa kabur sebuah Handphone (Hp) merk iPhone 14 Pro Max 1 TB.

Diketahui hp tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka di sebuah pegadaian di kawasan Denpasar.

Imam mengaku uang hasil gadai sebesar Rp15 juta sudah ludes digunakan olehnya.

Pengakuan pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga nekat melakukan penipuan.

“Jadi modusnya itu pelaku berpura – pura menjadi pembeli Iphone 14 Pro Max 1 TB warna gold, ia membeli secara online dengan sistem COD (cash on delivery) di hotel Ohana, Kuta, motifnya karena terlilit utang pinjol,” kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Badung, Kamis (30/3/2023).

Dia menjelaskan, tersangka pada Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 wita pelapor/korban atas nama Novi Aulia Fransiska dari Toko Aimudin Store mendapat chat dari pelaku untuk pembelian Iphone 14 Pro Max yang disepakati dengan harga Rp 29.500.000,- dan Hp akan diantar besok paginya.

“Selanjutnya Minggu (5/3/2023) sekira pukul 12.10 wita pelapor bertemu dengan terlapor di TKP itu di hotel Ohana, Kuta dan menyerahkan HP tersebut kepada terlapor dan terlapor bilang akan mengambil uang ke kamar. Namun setelah ditunggu sekitar 2 Jam terlapor tidak kembali,” jelas Kapolsek.

Setelah ditunggu tidak kembali pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.

Setelah diselidiki, rupanya pasca menipu korban pelaku kabur dan setelah memeriksa CCTV dan melakukan lidik, pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Selanjutnya, kata Kapolsek pelaku dapat diamankan beserta barang bukti yang digadaikan di pusat Gadai Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Sabtu (24/3/2023).

Pelaku terang Kapolsek mengakui telah membawa kabur Hp Milik korban yang belum dibayar saat COD dan digadaikan sebesar Rp 17.200.000,-

“Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai Hp tersebut sebesar Rp 15.000.000,- karena dipotong admnistrasi sebesar Rp 2.200.000,- Uang hasil gadai HP tersebut sebesar Rp 15.000.000,- sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Pasal yang dikenakan , pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun

Sementara barang bukti yang diamankan berupa hp Iphone 14 Pro Max 1 TB warna gold.

Pewarta : Tri Presetiyo